Tidak Boleh Sembarangan! Inilah Larangan bagi Jemaah Saat Ibadah Haji di Tanah Suci

Berikut larangan bagi jemaah saat ibadah haji di Tanah Suci. (Foto: laman resmi Kemenag)
3. Mengambil Barang Temuan
Aturan lainnya yang perlu diperhatikan bagi jemaah haji Indonesia adalah jangan mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya.
Meskipun niat jemaah adalah baik untuk mengamankan barang tersebut, namun bisa dimaknai lain, seperti mencuri dan sebagainya.
Ada ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid yang bisa menangkap pergerakan jemaah yang dicurigai tersebut.
Oleh sebab itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat yang nantinya akan mengamankan barang tersebut.
4. Membuat Video dengan Durasi Terlalu Lama
Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video dan audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi.
Bahkan, aturan larangan selfie pun juga kadang ketat, kadang longgar, tergantung pintar-pintarnya jemaah memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas/askar.
Namun, sebaiknya jemaah tidak mengambil video dalam waktu cukup lama yang nantinya akan menimbulkan kecurigaan.
Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya.
Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan atau rekaman akan dihapus.
5. Merokok
Jemaah haji tidak diperbolehkan merokok di kawasan masjid, jika ketahuan maka petugas hanya mengingatkan agar jemaah merokok di luar kompleks masjid.
6. Membuang Sampah Sembarangan
Pengelola masjid sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan.
Oleh karena itu, jemaah haji tidak boleh sembarangan membuang sampah seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya.
Di banyak sudut, pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah. Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jemaah. (inm)