PASUNDAN EKSPRES - Gaji PNS dan PPPK pada tahun 2024 resmi naik sebesar 8 persen berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan gaji PNS pada tahun ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan kenaikan gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kenaikan gaji PNS dan PPPK ini bertujuan meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.
Selain itu, pensiunan juga mengalami kenaikan gaji sebesar 12 persen berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi dalam rapat RAPBN 2024 pada 16 Agustus 2023 lalu.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, kemungkinan gaji PNS terbaru akan cair pada bulan Februari.
“Saya belum dapat info dari Kementerian Keuangan, tetapi mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” ucap Anas dalam keterangannya pada Selasa, 30 Januari 2024.
Berikut rincian lengkap gaji PNS dan PPPK tahun 2024:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Demikian informasi mengenai rincian lengkap gaji PNS dan PPPK tahun 2024 yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024. (inm)