News

Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik 8 Persen, Berikut Rincian Lengkap Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024

Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik 8 Persen, Berikut Rincian Lengkap Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024
Gaji PNS dan PPPK pada tahun 2024 resmi naik sebesar 8 persen berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Gaji PNS dan PPPK pada tahun 2024 resmi naik sebesar 8 persen berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan gaji PNS pada tahun ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan kenaikan gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kenaikan gaji PNS dan PPPK ini bertujuan meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.

Selain itu, pensiunan juga mengalami kenaikan gaji sebesar 12 persen berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi dalam rapat RAPBN 2024 pada 16 Agustus 2023 lalu.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, kemungkinan gaji PNS terbaru akan cair pada bulan Februari.

“Saya belum dapat info dari Kementerian Keuangan, tetapi mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” ucap Anas dalam keterangannya pada Selasa, 30 Januari 2024.

Berikut rincian lengkap gaji PNS dan PPPK tahun 2024:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

 

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

 

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

 

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

 

Demikian informasi mengenai rincian lengkap gaji PNS dan PPPK tahun 2024 yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024. (inm)

Berita Terkait