6 Perbedaan Status PNS dan PPPK, Kepoin Sebelum Mendaftar

6 Perbedaan Status PNS dan PPPK, Kepoin Sebelum Mendaftar

Ilustrasi PNS (dok. istimewa)

Adapun hal yang menyebabkan PNS diberhentikan dengan hormat, yakni apabila telah mencapai usia pensiun. Sementara PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

Perbedaan PNS dan PPPK yang pertama adalah gaji dan tunjangan. Bukan beda rincian komponen yang diterima, tetapi landasan hukum yang mengaturnya. PNS dan PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:

BACA JUGA:CPNS 2024: Formasi, Jadwal, Syarat dan Cara Pendaftaran

PNS memiliki status sebagai pegawai tetap. Sedangkan PPPK bekerja dengan durasi kontrak sesuai batas waktu yang dibutuhkan. 

Dengan kata lain, masa kerja PPPK memiliki masa waktu yang singkat selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.

Demikian penjelasan tentang perbedaan status PNS dan PPPK yang wajib kamu ketahu jika tertarik mengikuti Tes Seleksi CASN 2024. Semoga informasi ini bermanfaat. 

(nym)


Berita Terkini