SUBANG-Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Dalam menghadapi ajang demokrasi tersebut, Pemda Subang mengingatkan bahwa hak politik ASN hanya dapat diwujudkan di bilik suara, bukan di luarannya.
Asisten Daerah 1 Bidang Pemerintahan Pemda Subang, Drs. Rahmat Effendi, menekankan perlunya menjaga netralitas dan mematuhi aturan selama proses pemilu. "Tetap jaga netralitas, dan patuhi aturan," ungkapnya.
Rahmat menambahkan, bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar aturan tersebut. "Ketika ada ASN yang tidak mengindahkan aturan dan tidak bisa menjaga netralitas, laporkan agar segera dikenakan sanksi tegas," katanya.
Sebelumnya, Ketua Korpri Kabupaten Subang, H. Dadang Kurnianudin, menyampaikan pentingnya netralitas ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan politik partai dan terhindar dari kepentingan politik yang dapat mempengaruhi integritas dan netralitas ASN.
Dalam podcast Bincang-bincang Pasundan, Dadang menekankan bahwa netralitas adalah harga mati bagi ASN sesuai dengan konstitusi. Namun, ia juga menyadari keunikan di mana ASN memiliki hak pilih, yang membuat mereka tidak netral selama proses pencoblosan.
“Saat proses menuju pemungutan suara, kita harus netral. Namun, sekitar dua menit saat melakukan pencoblosan, kita tidak netral,” ungkapnya.
Dadang berharap agar anggota Korpri yang di dalamnya merupakan ASN dapat menjaga netralitasnya selama proses Pemilu, namun tetap aktif menggunakan hak pilihnya. Ia menyampaikan pentingnya partisipasi ASN dalam proses demokrasi untuk memberikan contoh dan inspirasi kepada masyarakat.
“Hak pilih adalah hak kita, jadi meskipun kita harus netral, kita tetap harus menggunakan hak pilih. Anggota Korpri sering menjadi rujukan, jadi partisipasi mereka sangat penting,” tambahnya.
Dalam konteks netralitas, Dadang juga memberikan peringatan kepada anggota Korpri yang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ia mengingatkan bahwa melanggar netralitas dapat berakibat pada sanksi serius, mulai dari denda hingga pidana.
“Sanksinya bermacam-macam, dari denda hingga pidana. Jangan sampai terlibat dalam pelanggaran karena itu akan berdampak pada karier ASN,” tegasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang, Ahmad Mansyur, juga menegaskan larangan-larangan terhadap ASN dalam Pemilu 2024, seperti larangan berfoto dengan pose tertentu dan tidak boleh menggunakan atribut partai politik.
"Ini sesuai dengan surat ketetapan bersama nomor 22 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu," jelasnya.
Ahmad Mansyur juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi netralitas ASN, dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya dukungan ASN terhadap pasangan calon atau partai politik tertentu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, juga memberikan peringatan keras terhadap ASN yang tidak netral dalam Pemilu. Ia menekankan bahwa ASN yang tidak netral dapat menghambat pelayanan publik dan membuat kinerja menjadi tidak profesional.(ygo/ysp)