News

Kemenag Minta Jemaah Haji Patuhi Larangan saat Berihram, Apa Saja?

Kemenag Minta Jemaah Haji Patuhi Larangan saat Berihram, Apa Saja?
Berikut larangan saat berihram bagi jemaah yang melaksanakan ibadah haji. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar jemaah haji Indonesia untuk mematuhi larangan saat berihram.

Berihram merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan bagi jemaah dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walapun dengan dam (denda).

Apabila jemaah tidak melaksanakan rukun haji ini, maka ibadah hajinya tidak sah.

Menurut Anggota Media Center Widi Dwinanda, ada sejumlah ketentuan dalam ihram yang penting diketahui oleh jemaah, termasuk larangan-larangan berihram.

Sejumlah larangan saat berihram yang harus diperhatikan jemaah salah satunya adalah memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan (untuk laki-laki).

"Kemudian, menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan (untuk perempuan). Memotong kuku, mencukur rambut dan bulu badan serta bercumbu atau bersetubuh," ucap Widi Dwinanda dalam pers rilis yang disampaikan di Jakarta, dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Jumat (31/5).

Selain itu, Widi juga menyampaikan jemaah dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor selama berihram. 

Menutup mata dengan cadar (bagi perempuan), memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan juga masuk dalam larangan saat berihram.

"Larangan lainnya, adalah menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi," tambah Widi.

Lebih lanjut, jemaah yang telah berihram khususnya untuk laki-laki, dilarang menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban serta memakai wangi-wangian (kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah).

"Dan memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (bagi laki-laki)," katanya.

PPIH Arab Saudi telah mengimbau kepada jemaah Indonesia untuk membaca kembali ketentuan pelaksanaan ibadah haji melalui buku manasik haji yang telah diedarkan Kementerian Agama di sela waktu menunggu puncak haji mendatang.

Menurutnya, Kementerian Agama telah menyediakan buku panduan manasik haji, buku panduan manasik haji bagi lansia, serta video manasik haji yang dapat dilihat di aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

"Jemaah juga dapat melakukan konsultasi ibadah kepada para pembimbing ibadah kloter dan pembimbing ibadah yang ada di setiap sektor," tutupnya.

Berikut larangan saat berihram bagi laki-laki dan perempuan yang dilansir dari laman resmi Kemenag.

1. Larangan Saat Ihram Bagi Laki-laki

- Memakai pakaian berjahit, celana yang direkatkan dengan lem

- Menutup kepala dengan tutup yang melekat

- Menutup mata kaki dengan kaos kaki atau sepatu

2. Larangan Saat Melaksakan Ihram Bagi Perempuan

- Menutup wajah dengan masker/cadar

- Menutup telapak dan punggung tangan

3. Larangan Saat Melaksanakan Ihram Bagi Laki-laki dan Perempuan

- Memakai wewangian, memotong kuku, mencabut atau mencukur bulu rambur

- Rafas, fusuq, jidal

- Melakukan sesuatu terkait nafsu seks

- Membunuh binatang/merusak tanaman

 

Itulah informasi mengenai larangan saat berihram bagi laki-laki dan perempuan terkait pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. (inm)

Berita Terkait