SUBANG-Sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) di Kabupaten Subang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan yang masuk ke Kejari sejak awal Juli 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, Reza Ferdian mengungkapkan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi dan memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran oleh masing-masing cabor.
"Kami memeriksa apakah penggunaan anggaran tersebut telah direalisasikan sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, Kamis (8/8).
Sejauh ini, lanjut Reza, beberapa pengurus cabor yang telah dipanggil dan dimintai keterangan di antaranya adalah Asep Rochman Dimyati dari cabor Taekwondo, yang juga mantan Ketua KONI Subang. Termasuk Niko Rinaldo dari IMI sudah dipanggil kejaksaan pada minggu ini.
Sementara itu, kejaksaan juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Elita Budiarti dari cabor Voli dan Agus Masykur Rosyadi dari Perbakin.
"Kami melakukan pemeriksaan ini karena adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di berbagai cabor. Meskipun jumlah pastinya belum disebutkan, dugaan umum tersebut mendorong kami untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap LPJ yang diserahkan," jelasnya.
Ia menyebut, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh anggaran yang telah dikeluarkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.
"Kami mengundang semua pengurus cabor tanpa terkecuali, dan tinggal mereka memberikan klarifikasi terkait hal ini," kata Reza.
Dia menegaskan, pemeriksaan ini akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan untuk menjaga akuntabilitas dalam penggunaan anggaran di lingkungan olahraga Kabupaten Subang.(cdp/ysp)