News

KPK Meneliti Keterlibatan Keluarga SYL dalam Korupsi Kementan

KPK Meneliti Keterlibatan Keluarga SYL dalam Korupsi Kementan

PASUNDAN EKSPRES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menginvestigasi dugaan keterlibatan anggota keluarga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam penggunaan dana korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian.

KPK mengungkapkan bahwa upaya penyelidikan ini termasuk di antaranya melalui proses penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami akan melakukan analisis mendalam terhadap kasus ini, dan saat ini sedang fokus menuntaskan proses TPPU yang sedang berlangsung," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri, seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada kamis 25 April 2024.

BACA JUGA:Cek Promo Grab Khusus Warga Subang dalam Rangka HUT Kab Subang ke 76, Langsung Sikat!

Sebelumnya, dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terungkap adanya dugaan aliran dana korupsi menuju keluarga terdakwa tersebut.

Ketika memberikan kesaksian di pengadilan, mantan Kepala Subbagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pendapatan Kementerian Pertanian, Isnar Widodo, menyatakan bahwa kementerian tersebut rutin memberikan sejumlah dana bulanan kepada istri Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap.

Isnar menjelaskan bahwa pemberian dana bulanan tersebut terjadi selama periode 2020-2021, dengan besaran antara Rp 25 hingga Rp 30 juta per bulan.

Dalam pengadilan yang sama, juga terungkap bahwa Syahrul Yasin Limpo diduga pernah meminta Biro Umum Kementerian Pertanian untuk membayar tagihan kartu kreditnya sebesar Rp 215 juta.

Hal ini tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Isnar nomor 43 yang dibacakan oleh jaksa KPK di pengadilan.

Ali menjelaskan bahwa anggota keluarga yang terlibat dalam penerimaan dana korupsi dapat dituntut berdasarkan pasal TPPU, terutama jika mereka mengetahui bahwa dana yang diterima merupakan hasil dari tindak kejahatan.

Oleh karena itu, KPK berpotensi untuk memanggil anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo dalam proses penyidikan kasus TPPU tersebut.

"Dalam kasus TPPU, ada perbedaan antara pelaku aktif dan pasif, di mana pelaku pasif adalah pihak yang menerima manfaat dari kejahatan tersebut," ungkapnya.

KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus korupsi dengan modus operandi pemerasan selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

KPK menduga bahwa Syahrul Yasin Limpo meminta uang dari para pejabat eselon di Kementerian Pertanian, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dalam dakwaannya, lembaga antikorupsi tersebut menyebutkan bahwa total dana yang dikumpulkan dari praktik korupsi ini mencapai Rp 44,5 miliar.

Dua bawahan Syahrul Yasin Limpo, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, juga terlibat dalam kasus tersebut.

Belakangan, KPK kembali menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus TPPU.

BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Persikas di Grup D Liga 3 Nasional Lengkap dengan Info Tiket

Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pengubahan dana hasil tindak pidana korupsi menjadi bentuk aset lainnya untuk menyembunyikan asal-usul dana tersebut.

(hil/hil)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua