Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda Baru Terkait RPJPD 2025-2045 dan PjP APBD 2023

H
HubaEditor: Huba
|08:50 WIB
Bagikan:
DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda Baru Terkait RPJPD 2025-2045 dan PjP APBD 2023
RAPAT PARIPURNA: DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang PjP APBD TA 2023. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES

KOTA BANDUNG-DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045, Kamis (4/7).

Bersamaan dengan itu juga turut digelar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Anggota DPRD serta Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono.

Tedy mengatakan, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah, maka telah disepakati pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Raperda. 

"Dua Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandung Tahun 2025-2045 dan Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023," kata Tedy melalui rilisnya, Sabtu (6/7).

Seusai disetujui forum rapat paripurna, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan bersama atas penetapan dua raperda tersebut oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung dan Pj. Wali Kota Bandung.

Tedy menjelaskan, untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020. 

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

"Perlu kami sampaikan bahwa Pansus 2 Tahun 2024 yang membahas Raperda tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045 tugasnya belum selesai. Karena ada tahapan berikutnya yaitu proses Evaluasi Gubernur terhadap raperda tersebut. Maka untuk itu Pansus 2 tahun 2024 belum dibubarkan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, maka dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir wali kota atas pengambilan keputusan terhadap dua raperda tersebut.

Adapun pandangan setiap fraksi DPRD Kota Bandung terkait Raperda tentang PjP APBD T.A. 2023 dan RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045 ini bisa dibaca selengkapnya di laman dprd.go.id.(adv/add/ysp)

Berita Terbaru

BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

Subang10 menit lalu
Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Subang15 menit lalu
Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Karawang15 menit lalu
Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Karawang23 menit lalu
ADVERTISEMENT
SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

Subang25 menit lalu
Polres Purwakarta Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Berhasil Amankan 1.110 Liter

Polres Purwakarta Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Berhasil Amankan 1.110 Liter

Purwakarta33 menit lalu
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Sekda Purwakarta Fokus Perkuat Tata Kelola RSUD Bayu Asih

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Sekda Purwakarta Fokus Perkuat Tata Kelola RSUD Bayu Asih

Purwakarta35 menit lalu
Disdik Purwakarta Pastikan Kebijakan Pendidikan Berdampak bagi Peserta Didik

Disdik Purwakarta Pastikan Kebijakan Pendidikan Berdampak bagi Peserta Didik

Purwakarta42 menit lalu
Banyak Dapur Tak Penuhi Standar dan Pengadaan Tidak Masuk Akal, BGN Sisir Dana Rp414 M dari Rekening Virtual

Banyak Dapur Tak Penuhi Standar dan Pengadaan Tidak Masuk Akal, BGN Sisir Dana Rp414 M dari Rekening Virtual

Nasional49 menit lalu
Evaluasi 100 Hari Kepala BGN: Ungkap Dugaan Korupsi, Ratusan Yayasan Perantara Potong Biaya Produksi

Evaluasi 100 Hari Kepala BGN: Ungkap Dugaan Korupsi, Ratusan Yayasan Perantara Potong Biaya Produksi

Nasional57 menit lalu