News

Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024, Ini Kriteria Jemaahnya

Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024, Ini Kriteria Jemaahnya
Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024, Ini Kriteria Jemaahnya (dok.pexels.com/Zawawi Rahim)

PASUNDAN EKSPRES - Berdasarkan pengumuman Kementerian Agama, pelunasan biaya haji tahap I akan dibuka mulai 9 Januari 2024.  

”Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti dilansir dari JawaPos pada Kamis (21/12).

Sebelumnya, biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sudah disepakati oleh Pemerintah dan Komisi VIII DPR dengan rata-rata Rp 93,4 juta. 

Sedengkan untuk Bipih yang harus dibayarkan oleh jamaah adalah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta. Menurut Menag, pelunasan biaya haji tahun ini dapat dilakukan dengan cara mencicil. 

Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi beban jamaah yang akan melaksanakan Haji. Meski demikian, Menag menambahkan, walaupun pelunasan belum dibuka tapi para calon peserta haji dapat mulai mengangsurnya mulai dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

”Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ujar Yaqut.

Yaqut mengungkapkan, bahwa jajarannya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Sebab, di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan pada embarkasi keberangkatan.

Tercatat ada 14 embarkasi yaitu sebagai berikut:

  1. Aceh
  2. Medan
  3. Batam
  4. Padang
  5. Palembang
  6. Jakarta-Pondok Gede
  7. Jakarta-Bekasi
  8. Kertajati
  9. Solo
  10. Surabaya
  11. Lombok
  12. Banjarmasin
  13. Balikpapan
  14. Makassar

Menurut Yaqut, pelunasan Bipih jamaah calon haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama mulai dibuka dari 9 Januari sampai dengan 7 Februari 2024. Sedangkan pelunasan tahap kedua, baru dibuka mulai dari 20 Februari hingga 8 Maret 2024 mendatang.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latief mengatakan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Jamaah calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
  • Jamaah calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia.
  • Jamaah calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

”Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, akan dibuka tahap kedua,” kata Hilman.

Sementara itu, untuk pelunasan tahap kedua, kata dia, dibuka untuk jamaah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 

  • Jamaah calon haji mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.
  • Pendamping bagi jamaah calon haji lanjut usia.
  • Jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah.
  • Pendamping bagi jamaah disabilitas.

(nym)

Berita Terkait