News

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Adanya Polemik Penggelembungan Suara 02

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Adanya Polemik Penggelembungan Suara 02 (Sumber Foto Youtube Kompas)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Adanya Polemik Penggelembungan Suara 02 (Sumber Foto Youtube Kompas)

PASUNDAN EKSPRES- Di saat jam menunjukkan pukul 02.30 WIB, sebuah perubahan dramatis terjadi. Lebih dari 431.515 perubahan tercatat di lebih dari 243.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, di balik angka-angka ini terungkap ketidakseimbangan suara yang mencapai 23,44 juta antara kandidat 01, 02 dan 03, menandakan adanya penggelembungan suara.

Dikutip dari Kompas dalam sebuah pidato Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebutkan bahwa melalui data yang beliau peroleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terungkap bahwa situasinya semakin memburuk. Meskipun data dari C1 Plano yang dikirimkan oleh para saksi memberikan gambaran yang lebih akurat, upaya sistematis untuk menolak C1 Plano otentik telah terjadi.

Dari hasil ini, kita dapat menyaksikan upaya sistematis dalam memanipulasi rangkaian proses pemilu dari awal hingga akhir.

Banyak yang menolak menerima hasil yang diumumkan oleh KPU, bukan hanya karena hasil pemilihan, tetapi juga karena nilai-nilai demokrasi terancam.

Oleh karena itu, pihak yang mengusung Pak Ganjar Mahfud menegaskan bahwa proses pemilu belum berakhir.

Mereka akan menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalil yang mereka sampaikan sangat jelas, terutama terkait dengan skandal di hulu, yang melibatkan intervensi yang tidak semestinya dari pihak yang seharusnya netral.

Selain itu, dalam prosesnya, terlihat campur tangan dari aparat negara, terutama Kepolisian Republik Indonesia, yang seharusnya netral namun terlibat dalam intimidasi dan manipulasi politik.

Ini merupakan persoalan serius yang harus dihadapi. Dalam mendukung upaya untuk memperjuangkan keadilan, partai politik dan masyarakat sipil memberikan dukungan sepenuhnya.

Mereka siap untuk menghadapi proses politik dan pergerakan hukum guna menyelamatkan demokrasi Indonesia.

Sikap menolak hasil pemilu bukanlah sekadar menolak kekalahan, tetapi sebagai bagian dari upaya untuk menjaga integritas demokrasi.

Dengan kesaksian yang telah disampaikan, terbukti bahwa proses pemilu telah diwarnai oleh kecurangan dan manipulasi yang serius.

Oleh karena itu, melalui hak konstitusional yang ada, mereka akan menggunakan segala upaya yang tersedia untuk mencari keadilan melalui Mahkamah Konstitusi.

Ini bukan sekadar tentang menang atau kalah, tetapi tentang memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terdengar dan dihormati dalam sistem demokrasi yang seharusnya adil dan transparan.

Berita Terkait