PASUNDAN EKSPRES - Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, materi SKB CAT untuk jabatan fungsional (JF) disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal.
Sementara SKB CAT CPNS 2024 untuk jabatan pelaksana (JP) disusun oleh instansi teknis JP. Selain itu, instansi dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.
Dalam hal instansi pusat melaksanakan SKB tambahan, jumlah jenis atau bentuk tes lain pada masing-masing jabatan yang diperbolehkan paling banyak adalah tiga. Sementara SKB tambahan di instansi daerah maksimal hanya satu, tetapi tidak diperkenankan dalam bentuk tes wawancara.
Adapun materi SKB tambahan yang dimaksud meliputi:
- Psikotes
- Tes potensi akademik (TPA)
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
- Tes praktik kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan
(nym)