Awas! Ini Sanksi bagi Penyebar Soal SKD CPNS di Media Sosial

Awas! Ini Sanksi bagi Penyebar Soal SKD CPNS di Media Sosial

Ini Sanksi bagi Penyebar Soal SKD CPNS di Media Sosial (Instagram @bkngoidofficial)

d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

e. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang ditentukan;

f. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

g. Peserta dilarang:
1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
3) Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung; 6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
7) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
8) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
9) Merokok dalam ruangan seleksi;
10) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
11) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan; 
j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

BACA JUGA:Ini Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024 beserta Jadwal Pengumuman Hasil Kelulusannya

Sanksi bagi Peserta:
1) Peserta yang terlambat hadir atau datang tidak sesuai jadwal tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi;
5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi, dan
6) Panitia berhak menolak peserta yang tidak memenuhi ketentuan. 
(inm)


Berita Terkini