Awas! Ini Sanksi bagi Penyebar Soal SKD CPNS di Media Sosial

Ini Sanksi bagi Penyebar Soal SKD CPNS di Media Sosial (Instagram @bkngoidofficial)
d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
e. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang ditentukan;
f. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
g. Peserta dilarang:
1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
3) Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung; 6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
7) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
8) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
9) Merokok dalam ruangan seleksi;
10) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
11) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
BACA JUGA:Ini Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024 beserta Jadwal Pengumuman Hasil Kelulusannya
Sanksi bagi Peserta:
1) Peserta yang terlambat hadir atau datang tidak sesuai jadwal tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi;
5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi, dan
6) Panitia berhak menolak peserta yang tidak memenuhi ketentuan.
(inm)