Awas! Ini Sanksi bagi Penyebar Soal SKD CPNS di Media Sosial

Awas! Ini Sanksi bagi Penyebar Soal SKD CPNS di Media Sosial

Ini Sanksi bagi Penyebar Soal SKD CPNS di Media Sosial (Instagram @bkngoidofficial)

PASUNDAN EKSPRES - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau peserta yang telah mengikuti ujian SKD CPNS 2024 agar tidak menyebarkan soal SKD melalui media sosial.

Diketahui, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 kini memasuki minggu ketiga dan masih terus dilaksanakan hingga tanggal 14 November 2024.

Namun, ada beberapa peserta CPNS 2024 yang telah mengikuti ujian SKD dan beberapa peserta juga ada yang belum mengikuti ujian SKD CPNS.

Bagi peserta yang telah mengikuti ujian, diimbau agar tidak menyebarkan soal SKD melalui media sosial.

BACA JUGA: Tak Berhenti, Hari Ini Sopir Truk Lanjutkan Protes Soal Perbup dan Zero ODOL di Subang

BACA JUGA:Cara Lihat Live Score SKD CPNS 2024 di YouTube BKN, Cek Link Resminya

Dalam akun Instagram resmi BKN, pihaknya mengingatkan peserta yang telah mengikuti ujian untuk tidak menyebarkan soal SKD.

Hal ini disampaikan mengingat banyaknya oknum yang membagikan soal-soal SKD di berbagai media sosial.

Sesuai peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, peserta dilarang menyebarkan soal melalui media apapun.

BACA JUGA: Puluhan Sopir Truk Gelar Aksi Solidaritas di Subang Mulai Masuk Kawasan Kota, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Adapun sanksi yang diberikan apabila peserta ketahuan menyebarkan soal SKD yakni didiskualifikasi pada seleksi mendatang.

BACA JUGA:Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pelaksanaan Tes?

"Jangan sampai kehilangan kesempatan karena sanksi diskualifikasi pada seleksi mendatang‼️ Jadi pelamar SeleksiCPNS2024 yang keren tanpa ikut-ikutan tren yang berdampak nama tercoreng," tulis akun Instagram BKN, dikutip Rabu (30/10).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, berikut tata tertib dalam pelaksanaan seleksi yang berlaku:

Tata Tertib Peserta

a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

b. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli
yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang/ KTP digital yang sudah dicetak berwarna; dan
2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan serta bersepatu formal, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, jaket, blazer, jas, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;


Berita Terkini