News

Bandar Judi Online di Dusun Tanjung, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara Subang Diringkus Polisi

bandar judi onlin
TERSANGKA: Foto (diblur) tersangka SG (38) bandar judi online. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Dianggap meresahkan, SG (38), seorang bandar judi online di Dusun Tanjung, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang pada Sabtu (29/6).

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa pada Jumat (28/6) 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan perjudian online jenis togel.

"Keesokan harinya, pada Sabtu 29 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 WIB, tim penyidik Sat Reskrim Polres Subang berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, Ariek menyatakan bahwa pelaku diketahui sedang mengolah data berupa angka togel dari para pemasang serta menginputnya melalui situs perjudian online.

"Dari situs judi online tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000 per hari," terangnya.

Ariek menjelaskan, bahwa sejak bulan Mei 2024, perputaran uang mencapai Rp 338.000, dan pada bulan Juni 2024 perputaran uang mencapai Rp 9.291.600. Rata-rata deposit per hari adalah Rp 300.000.

Hal tersebut diketahui dari akun e-Wallet milik pelaku yang menunjukkan adanya aktivitas deposit dan withdraw atau penarikan dana.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah telepon genggam merk Oppo-A58 warna hitam dan satu buah buku rekap data angka togel.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(cdp/ysp) 

 

 

Tag :

Berita Terkait