News

KSOP Kelas II Patimban Lakukan Kampanye Tertib Lalu Lintas

CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.    Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban bersama dengan Polsek Pusakanagara melaksanakan kampanye simpatik berlalu lintas pada Rabu (15/5).
CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban bersama dengan Polsek Pusakanagara melaksanakan kampanye simpatik berlalu lintas pada Rabu (15/5).

PASUNDAN EKSPRES-Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas di wilayah Pelabuhan Patimban.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban bersama dengan Polsek Pusakanagara melaksanakan kampanye simpatik berlalu lintas pada Rabu (15/5).

Kepala KSOP Dian Wahdiana menyampaikan, kampanye ini merupakan kolaborasi yang melibatkan unsur kepolisian, khususnya Polsek Pusakanagara, serta unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).

 "Tujuan dari kampanye ini adalah untuk memastikan kegiatan di wilayah Pelabuhan Patimban tertib dari sisi lalu lintas, serta menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman," ujarnya.

Dalam bidang perairan, KSOP Patimban pun terus melakukan pengawasan, pengendalian, dan menjamin keselamatan baik di darat maupun di laut. 

"Kami telah melengkapi armada kami dengan kapal tipe 3 dan tipe 5 yang setiap hari melakukan pemantauan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan di Pelabuhan Patimban," terangnya.

Dia mengatakan, kampanye ini diharapkan dapat mengingatkan para pengendara akan pentingnya keselamatan, terutama karena Pelabuhan Patimban sering dilalui oleh berbagai jenis kendaraan, baik besar maupun kecil, yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengingatkan semua pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan alat-alat keselamatan yang telah ditetapkan," tegas Kepala KSOP.

Dia menyebut, setiap tamu maupun pengendara yang memasuki area pelabuhan akan diperiksa oleh petugas keamanan menggunakan metal detector di Gerbang Satu. 

Tamu dilarang parkir di area jalan utama pelabuhan, dan pengendara roda dua yang masuk melalui Gerbang Dua dibatasi kecepatan maksimal 60 km/jam. 

Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Pusakanagara Iptu Nurudin mengatakan, di Gerbang Tiga pengendara roda dua dan empat hanya diperbolehkan melaju dengan kecepatan 20-30 km/jam.

Tidak hanya fokus pada lalu lintas darat, kami juga meningkatkan kontrol di perairan pelabuhan dengan melibatkan Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Subang selama 24 jam penuh. 

"Pelabuhan juga perlu memasang rambu-rambu lalu lintas yang memadai untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan," kata Kanit Lantas Pusakanagara.

Dengan kampanye ini, ia berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pelabuhan yang tertib dan aman bagi semua pengguna jalan. (cdp)

 

Tag :

Berita Terkait