News

Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri dan Komnas HAM

Aiman Witjaksono Laporkan Penyitaan HP Oleh Penyidik ke Propam Polri dan Komnas HAM
Aiman Witjaksono melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Propam Polri dan Komnas HAM. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Aiman Witjaksono melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Propam Polri dan Komnas HAM.

Hal itu Aiman lakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap Polda Metro Jaya buntut dari penyitaan handphone miliknya usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu.

Penyidik Polda Metro Jaya itu dilaporkan ke Divisi Propam Polri yang telah terdaftar dalam nomor aduan SPSP2/538/1/2024/Bagyanduan.

"Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya,” ucap Aiman pada Kamis, 1 Februari 2024.

Laporan tersebut dibuat agar Propam Polri turun tangan menyelidiki terkait prosedur penyitaan handphone yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Pihak Aiman merasa ada kejanggalan ketika status Aiman masih saksi, namun langsung dilakukan penyitaan barang bukti.

"Kami percaya sekali bahwa propam Mabes Polri dalam hal ini pasti independen dalam memproses pengaduan kami. Kami masih sangat percaya dengan institusi polri bahwa pengaduan ini akan diproses dan ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, menjelaskan beberapa barang lainnya yang disita polisi ternyata tidak dicantumkan secara detail dalam surat penyitaan.

"Iya, SIM Card, kemudian Instagram, dan email. Sedangkan Whatsapp, ini memang tidak dilakukan penyitaan, tapi sudah ada di dalam handphone yang disita tersebut gitu ya,” ucapnya.

Oleh sebab itu, mereka juga melaporkan kasus penyitaan handphone ini ke pihak Komnas HAM sebab ada kerugian pada Aiman atas klaimnya yang berstatus jurnalis.

“Di kemudian hari kebebasan Pers ini akan terancam, gitu. Ini juga yang menjadi dasar aduan kami ke Komnas HAM supaya Hak Asasi Wartawan juga benar-benar terlindungi, termasuk narsumnya,” tegasnya.

Diketahui, Aiman Witjaksono menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya pada Jumat, 26 Januari 2024 di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan ini dilakukan di mana Aiman menjadi saksi atas kasus dugaan hoaks yang menuding aparat tidak netral. (inm)

Berita Terkait