KPU Subang Sebut Tak Ada Pemotongan Honor Petugas Sorlip

KPU Subang Sebut Tak Ada Pemotongan Honor Petugas Sorlip

Komisioner KPU Subang menjelaskan mengenai tidak adanya pemotongan honor petugas sorlip, Minggu (28/1).

SUBANG-KPU Subang menyebut telah membayarkan secara keseluruhan honor petugas sorlip surat suara pemilu 2024. Total anggaran yang digelontorkan sekitar Rp2,5 miliar. Dengan total keseluruhan pajak yang dibayarkan ke negera Rp1,6 juta. 
 
Anggaran tersebut diberikan kepada 1.237 orang. Jumlah pendapatan upah per orang paling tinggi Rp. 3.230.575,- dan paling rendah Rp. 259.756.
 

BACA JUGA: Jalan Provinsi Binong-Pamanukan Subang Rusak Berat, Warga Minta Segera Ada Perbaikan

Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi menjelaskan, KPU Subang telah menyelenggarakan kegiatan sorlip surat suara dengan upah Sorlip Surat Suara PPWP sebesar Rp. 325,- dan upah Surat Suara Legislatif sebesar Rp. 433.
 
Menurutnya, besaran upah tersebut dicantumkan pada formulir pendaftaran tenaga sorlip.
 

BACA JUGA: Dukung Investasi, Bupati Subang Reynaldy Jamin Kenyamanan dan Keamanan untuk Investor

"KPU Kabupaten Subang pada saat pembukaan dan penutupan pelaksanaan Sorlip telah menyampaikan berkenaan dengan nilai standar besaran wajib pajak kepada seluruh tenaga sorlip yang tersebar di enam  lokasi," ungkap Abdul Muhyi dalam keterangan pers yang digelar Minggu malam (28/1). 
 
Dia mengatakan, pada hari Rabu, 17 Januari 2024, mekanisme pembayaran dilakukan langsung dan secara terbuka ke masing-masing pekerja secara tunai. Kemudian dihitung ulang kembali untuk memastikan jumlah upah yang diterima sesuai dengan jumlah rekapan upah perkelompok oleh setiap penerima upah dihadapan petugas. 
 
"Bahwa jika pada saat pembagian upah ada keberatan dari penerima upah maka petugas KPU langsung mengoreksi untuk disesuaikan kembali sampai disepakati oleh kedua belah pihak," ujarnya. 
 
Honor petugas sorlip surat suara di antaranya ada yang dikenakan pajak penghasilan. Abdul Muhyi menyebut, hal itu sesuai dengan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 tentang pajak penghasilan Pph Pasal 21.
 

Berita Terkini