News

22 WNI Kedapatan Tidak Mengantongi Visa Haji, Dideportasi hingga Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun

22 WNI Kedapatan Tidak Mengantongi Visa Haji, Dideportasi hingga Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun

PASUNDAN EKSPRES - Sebanyak 22 WNI yang tertangkap pihak kepolisian Arab Saudi pada Selasa (28/5) akhirnya dideportasi dan dilarang masuk ke ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary yang memastikan 22 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah akan dideportasi.

Sementara itu, dua orang yang menjadi koordinator, menjadi tersangka dan akan diproses hukum di Saudi.

Sebelumnya, beredar kabar sebanyak 24 jemaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi.

Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah pada Selasa, 28 Mei 2024 pukul 12.00 WAS (Waktu Arab Saudi).

"Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun," ucap Yusron, dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Sabtu (1/6).

Terkait kejadian tersebut, kata Yusron, tim dari KJRI telah menemui rombongan WNI pemegang visa non haji tersebut dan telah dipindahkan imigrasi.

Adapun tim KJRI mendampingi rombongan jemaah tersebut untuk proses exit dengan menggunakan pesawat Garuda pada 1 Juni 2024 dari Madinah ke Jakarta.

Selain itu, ketika ditanya soal apakah 22 WNI yang dideportasi itu juga akan terkena denda, Yusron menjelaskan bahwa otoritas Saudi sudah mengumumkan bahwa denda diberlakukan mulai 2 Juni 2024.

Sementara itu, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. 

Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

"Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi," ujar Subhan.

Subhan juga menyampaikan aturan baru dari Arab Saudi bahwa jemaah pemegang visa ziarah tidak diperkenankan masuk ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H (23 Mei - 6 Juni 2024).

"Bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya," pungkas Subhan. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua