News

Kapan Tapera Diresmikan? Menteri PUPR Basuki Buka Suara

Kapan Tapera Diresmikan? Menteri PUPR Basuki Buka Suara
Kapan Tapera Diresmikan? Menteri PUPR Basuki Buka Suara (dok.YouTube/Liputan6)

PASUNDAN EKSPRES - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akhirnya buka suara soal kapan Tapera diresmikan? Seperti yang diketahui, akhir-akhir ini media sosial sedang digemparkan oleh Tapera atau singkatan dari tabungan Perumahan Rakyat.

Tapera menjadi sorotan karena akan memotong gaji para pekerja seperti ASN, pekerja mandiri, hingga anggota Polri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat.

BACA JUGA:Raja Aibon Kogila: TMMD Membentuk Karakter Manusia Unggul dan Cinta Tanah Air

Dasar hukum tentang Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Menteri PUPR Basuki menegaskan bahwa Tapera adalah tabungan bagi para anggota untuk mendapatkan bantuan pembangunan rumah. 

BACA JUGA:Warga Karawang Sukses Jual Jus Buah Honje

"Itu tabungan, bukan potongan atau hilang. Itu tabungan anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan pembangunan rumah," katanya yang mengutip dari akun Instagram pikiranrakyat, pada Selasa (28/5).

Dia mengatakan Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun lalu tetapi tidak tidak langsung dikenakan pemotongan. Dia mengatakan Tapera yang pertama kali dibentuk Menkeu ketika itu untuk membina kredibilitas terlebih dahulu.

BACA JUGA:Jemaah Haji Diimbau Melaksanakan Umrah Wajib pada Waktu Ini, Berikut Alasannya!

"Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu, ini sudah lima tahun, sudah ganti pergantian pengurus, ini dimulai dengan disetujuinya oleh pak presiden," pungkasnya.

Di sisi lain, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

BACA JUGA:Jelang Peringatan Harlah Pancasila, Pemda Terus Matangkan Persiapan Upacara 1 Juni di Blok Rokan

Dalam Pasal 55 pp yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Hingga informasi ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut tentang kebijakan Tapera.

(nym)

Berita Terkait