News

Wacana Nomor SIM Diganti NIK KTP Mulai Tahun Depan

Wacana Nomor SIM Diganti NIK KTP Mulai Tahun Depan

PASUNDAN EKSPRES - Korlantas Polri berencana untuk mengganti nomor SIM dengan NIK KTP sebagai bagian dari penerapan sistem Single Data. 

Rencana ini diharapkan dapat memberikan beberapa keuntungan, salah satunya adalah penertiban data.

Selain itu, penggunaan NIK KTP untuk menggantikan nomor SIM juga dapat menghindari penerbitan SIM ganda.

BACA JUGA:PB Al Washliyah Tegaskan Haji Tanpa Visa Resmi Dianggap Melanggar Aturan

Brigjen Pol. Yusri Yunus, Dirregidens Korlantas Polri, menjelaskan bahwa mereka berencana menerapkan sistem ini tahun depan, dengan harapan dapat mempermudah pendataan.

Yusri menjelaskan bahwa sistem NIK KTP sangat efektif karena setiap warga negara hanya memiliki satu NIK. Dengan demikian, pendataan bisa lebih tertata dan teratur. "Jadi intinya bahwa kami buat Single Data, paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS semua pakai NIK. Nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," ungkap Yusri seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/5).

Saat ini, nomor SIM yang ada bersifat nomor urut dan tidak mengikat, sehingga memungkinkan satu pemegang SIM di Jakarta untuk membuat lagi di wilayah lain. 

Jika digantikan dengan nomor NIK KTP, pendataan akan lebih teratur dan menghindari duplikasi kepemilikan SIM. 

Seseorang yang sudah memiliki SIM tidak bisa mengajukan permohonan lagi di wilayah lain karena sudah terdaftar.

Wacana ini diharapkan bisa mengantisipasi duplikasi kepemilikan SIM serta memudahkan proses pendataan lainnya. "Misalnya yang ikut sama juga datanya dengan pakai nomor NIK, sudah top Single Data Indonesia," kata Yusri menutup pernyataannya.

Sebagai informasi, SIM adalah dokumen wajib bagi pengemudi kendaraan bermotor. Untuk mendapatkannya, ada beberapa tahapan yang perlu dilalui seperti ujian teori dan praktik. 

Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM baru mulai dari Rp 50.000 tergantung jenisnya.

Rincian biaya pembuatan SIM baru.

• SIM A (mobil pribadi) Rp 120.000

• SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) Rp 120.000

• SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) Rp 120.000

• SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc) Rp 100.000

• SIM C I (sepeda motor 250 cc - 500 cc) Rp 100.000

• SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) Rp 100.000

• SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) Rp 50.000

• SIM D I (mobil penyandang disabilitas) Rp 50.000

Dengan penerapan rencana ini, diharapkan Indonesia akan menuju sistem data yang lebih terpadu dan efisien, mengurangi potensi kecurangan dan duplikasi. 

Penggunaan NIK KTP sebagai pengganti nomor SIM bisa menjadi langkah maju dalam menyederhanakan berbagai proses administratif.

Bagaimana pun juga, kesuksesan implementasi ini akan sangat bergantung pada sosialisasi yang baik dan kesiapan infrastruktur pendukung. Mari kita nantikan bagaimana perkembangan selanjutnya dan semoga upaya ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas.

BACA JUGA:Menelusuri Jejak Diri, Mengubah Kehidupan

Tetaplah terhubung dengan informasi terkini untuk mengikuti perubahan signifikan ini dalam sistem administrasi negara kita.

(hil/hil)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua