PASUNDAN EKSPRES - Ipda T telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang. Meski berstatus tersangka, Ipda T tidak ditahan. "Tidak (ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Selasa (10/9/2024).
Jules menjelaskan bahwa Ipda T tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Ipda T dikenakan Pasal 221 KUHPidana tentang perintangan penyidikan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Selain itu, Ipda T saat ini sudah diturunkan jabatannya dari Kanit Resmob Polres Subang menjadi Banin.
Ipda T ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel di Subang. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah persidangan terhadap tersangka utama Yosep Hidayah dan M Ramdanu, di mana terungkap bahwa Ipda T berperan dalam merusak tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti-Amel.
Dalam persidangan, diketahui bahwa Ipda T menyuruh saksi untuk menguras air di bak mandi TKP, yang dilakukan pada awal munculnya kasus ini. Pada tanggal 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08.00 WIB, Ipda T masuk ke TKP untuk mengambil foto lokasi. Pada sore hari di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, Ipda T kembali masuk ke TKP. Keesokan harinya, tanggal 19 Agustus 2021, Ipda T kembali ke TKP sekitar pukul 10.00 WIB dan meminta saksi S dan MR untuk menguras bak mandi karena pengurasan sebelumnya belum selesai.
"Pada tanggal 19 Agustus 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP untuk menguras bak mandi," jelas Jules. Ia menambahkan bahwa pengurasan bak mandi dilakukan secara bertahap dan belum selesai pada tanggal 18 Agustus, sehingga dilanjutkan pada tanggal 19 Agustus hingga bak mandi benar-benar kosong.
Kasus ini menarik perhatian publik karena upaya perintangan penyidikan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi yang seharusnya membantu mengungkap kebenaran. Hingga kini, penyelidikan dan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat terus berlanjut.