News

Camat Binong Kukuhkan Masa Jabatan Kades Kihiyang Jadi 8 Tahun, Ingatkan Target PBB Tercapai

Camat binong

SUBANG-Camat Binong Wawan Hermawan SAP MAP mewakili Bupati Subang Dr. Imran,  resmi mengukuhkan penambahan jabatan Kepala Desa Kihiyang H. Zaenudin  dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Prosesi pengukuhan berlangsung di aula Kecamatan Binong, Selasa (6/8).

Dalam kesempatan itu Sambutan Camat Binong Wawan Hermawan menyampaikan, penambahan masa jabatan kades ini dkarenakan adanya perubahan UU Desa terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Kades Kihiyang ini saat  pengukuhan serentak di Pemkab beberapa waktu lalu, sedang menunaikan ibadah haji, dan sekarang ini dikukuhkan

"Selamat atas perpanjangan masa jabatan ini, semoga amanah dan berkah," kata Camat  Wawan.

Menurutnya jabatan hakekatnya adalah amanah, diapun berpesan agar menjalankan tugas ini sebaik baiknya, agar membawa keberkahan manfaat bagi masyarakat desa dan keluarga.

"Kita maknai jabatan ini untuk kemanfaatan bagi masyarakat," tambahnya.

Selanjutnya, diharapkan para kades agar  menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang ada, agar.tidak ada masalah di kemudian hari.

"Sahabat kita adalah regulasi agar lancar dalam bertugas dan tidak ada masalah di kemudian hari," tandasnya.

Diapun menyinggung soal RPJMDes, dimana saat ini desa desa sedang menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa, agar ada sinkronisasi dengan RPJMD  Kabupaten Subang.

Tertkait capaian pajak bumi dan bangunan (PBB) agar bisa ditingkatkan persentasenya, sehingga kedepan  bukan hanya desa yang capai target 100 %n tetapi Kecamatan Binong ini, menjadi kecamatan yang lunas 100 persen target PBBnya.

Mengenai laporan pertanggungjawaban  keuangan  desa (LPJ)  dari berbagai sumber anggaran yang sudah cair, agar tertib administerasi dan tepat waktu.

"Ya harus tertib dan tepat waktu, jangan ditumpuk tumpuk, nanti repot sendiri, biar lancar tahap anggaran berikutnya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Binong Iptu Asep Musa, mengatakan, jabatan kepala desa adalah jabatan dipilih dan terpilih oleh masyarakat, tentu amanah dari rakyat ini harus dijalankan dengan baik sesuai aturan yang ada.

"Kalau kita ini Muspika, kan ditunjuk oleh pimpinan, kalau kades kan lain, dipilh rakyat, jadi harus amanah," katanya.

Danramil Binong Kapten. Ediyah, menyampaikan bahwa adanya penambahan masa jabatan ini adalah kepercayaan dari pemerintah melalui  perubahan UU Desa terkait masa jabatan kepala deaa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dia meminta, para kades terus membangun sinergitas dengan Muspika,  Camat, Kapolsek dan Danramil.

"Komunikasi yang baik maka akan terbangun sinergi yang baik juga," tuturnya.

Kepala Desa Kihiyang dalam.sambutan singkatnya, mengucapkan syukur alhamdulillah, adanya perubahan UU Desa, membuat masa jabatannya bertambah 2 tahun, hal ini membuatnya lebih semangat dalam bekerja membangun desanya.

"Alhamdulillah  hari ini saya dikukuhkan, masa jabatan ditambah 2 tahun, semoga amanah dalam menjalankan tugas sehari hari, membangun desa lebih meningkat lagi," tukasnya.(dan)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua