News

Ramai Dibicarakan Uang Paslu di Mesin ATM, BI Beri Respon

PASUNDAN EKSPRES - Uang Paslu di mesin ATM, uang palsu masih ramai digunakan di Indonesia. Kali ini uang palsu tersebut berada di dalam mesin ATM.

Kejadian tersebut dialami oleh seorang warganet dan diupload di akun medoa sosial X @tanyakanrlfes

Hal tersebut terjadi pada Selasa, 30 Januari 2024, hingga Sabtu, 3 Februari 2024 telah dijangkau lebih darii 2 juta akun. 

Sontak kejadian tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. 

"hati hati ya kalo ambil duit di atm, ini bapak aku ngambil dari atm ternyata dapatnya yang palsu (yang atas). Dan bapak aku gasadar, tadi dipake belanja tapi ditolak ternyata palsu,” tulis narasi unggahan.

Tak hanya itu, para netizenpun ramai-rami berkomentar dalam akun tersebut. 

BACA JUGA:Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri dan Komnas HAM

BACA JUGA:Kepala Regu Rescue Pleton B 35 Damkar Subang Sunandar, Manusia Seribu Jobdesk

“hah dari atm palsu? anjir padahal aku kalo setor tunai di atm kelipet ujungnya 1mm aja ga masuk, ini palsu..,” komentar salah seorang warganet.

“kok bisa lolos uang di ATM palsu? itu bisa di ganti ga sama pihak BANK-nya? jadi, itu salah siapa dong,” tulis warganet.

Lantas bagaimana tanggapan Bank Indonesia mengenai Uang Paslu di Mesin ATM 

Bank Indonesia (BI) Malion Hakim mengatakan mesin ATM telah mempunyai teknologi yang bisa mengenali kaslian pada uang. 

Selain itu juga, sebelum mesin ATM bisa dipergunakan oleh masyarakat, mesin tersebut telah memenuhi proses pengujian yang panjang. 

“Sehinga, kecil kemungkinan uang palsu ditemukan pada mesin ATM yang digunakan masyarakat,” ujar Marlison

BACA JUGA:SDN Nyimplung Subang Komitmen Lestarikan Kesenian Sisingaan

BACA JUGA:Pj Bupati Subang Tekankan Pentingnya Pengadaan Barang dan Jasa Lewat Platform Digital

Untuk menghindari kejadian tersebut, marlon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hatimenggunakan mesin ATM. 

Selain itu, jika menemukan uang paslu di mesin ATM segera laporkan kepada Bank terdekat untuk ditindak lanjuti. 

Namun, berdasarkan Pasal 35 ayat 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang pengelolaan Uang rupiah bahwa Bank Indonesia tidak memberikan penngantian terhadap uang rupiah yang tidak asli. 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua