Perhitungan Pajak Baru Menyebabkan THR Menyusut, Ini Penjelasannya

Foto ilustrasi uang screenshot via Freepik/MolasIslamic
Sebagai contoh, Dwi memberikan simulasi bagi wajib pajak yang menerima THR. Sebelum penerapan skema TER, pemberi kerja harus melakukan dua kali perhitungan menggunakan tarif PPh Pasal 17, yaitu untuk gaji dan THR.
Namun, dengan adopsi TER, pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut dikalikan dengan tarif sesuai tabel TER.
BACA JUGA:Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah Terima 12 Sertipikat Tanah dari BPN Subang
Simulasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak menunjukkan bahwa penghitungan PPh dengan skema TER dapat diterapkan secara efektif dan menghasilkan potongan pajak yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(hil/hil)