SUBANG-Disnakertans Kabupaten Subang terus berupaya mengurangi risiko pencari kerja dengan mempermudah pembuatan Kartu AK1 / Kartu Kuning. Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans, Caswin mengatakan, Disnakertrans telah melakukan sosialisasi pembuatan Kartu AK1 dalam penyuluhan binbingan jabatan di satuan pendidikan.
"Kelas 12 di setiap akhir tahun ajaran biasanya ada penyuluhan bimbingan jabatan untuk memasuki dunia kerja. Pas momennya sekalian kita sosialisasikan dengan adanya pembuatan Kartu AK1 atau Kartu Tanda Pencari Kerja," ucapnya kepada Pasundan Ekspres.
Hal tersebut merupakan upaya dari Disnakertrans untuk dapat mengurangi risiko pencari kerja, terutama pada lulusan baru dan juga memudahkan pelayanan ketenagakerjaan.
Disnakertrans berharap dengan upaya tersebut juga dapat meredam pembludakan pendaftar AK1 langsung di dinas, sehingga dapat melakukan pelayanan lainnya secara maksimal.
"Karena hampir 120 SMK yang ada di Kabupaten Subang baik negeri atau swasta berbobdong-bondong daftar kemari. Akhirnya kita difasilitasi dengan adanya BKK di setiap satuan pendidikan, sehingga BKK bisa untuk mengadakan pelayanan pendaftaran tenaga kerja, salah satunya pembuatan AK1, meskipun cetaknya tetap harus di dinas," ucapnya.
Dalam sosialisasi pembuatan Kartu AK1 dalam penyuluhan bimbingan jabatan kepada para peserta didik, Caswin berharap informasi yang diberikan dapat disebarkan dan dibagikan kepada teman-teman yang lainnya.
"Di dalam penyuluhan bimbingan jabatan juga kita praktek langsung dengan para siswa, terutama dengan para siswa kelas 12, dan kami juga meminta kepada mereka untuk menyebarkan tata caranya kepada teman-teman yang lainnya," ucapnya.
Meskipun demikian, Disnakertrans juga akan tetap melayani di dinas bagi siapapun yang belum paham bagaimana caranya pembuatan kartu tersebut.
Adapun tata cara untuk membuat Kartu AK1 secara online sebagai berikut. Pertama,
masuk ke situs Kementerian Ketenagakerjaan di karirhub.kemnaker.go.id. Kedua, klik 'Daftar' untuk membuat akun baru. Ketiga, isi data yang diminta, mulai dari nama lengkap, NIK KTP, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon, hingga kata sandi.
Keempat, lengkapi data diri seperti riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, keahlian, dan pencapaian. Kelima, lanjutkan dan klik tombol Daftar Sebagai Pencari Kerja. Keenam, masuk lagi ke akun yang sudah dibuat. Ketujuh, unggah foto resmi terbaru yang berukuran 3x4.
Kedelapan, ikuti instruksi dan isi data yang sesuai. Kesembilan, pastikan data lengkap dan benar. Kesepuluh, klik tombol save atau simpan untuk menyimpan data.
Selanjutnya, datang ke kantor Disnakertrans untuk mengambil kartu kuning yang telah dilegalisasi.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang Yeni Nuraeni mengatakan, peningkatan jumlah lowongan kerja di Subang mendongkrak pembuatan Kartu AK1 meningkat.
"Banyaknya peningkatan lowongan pekerjaan seperti di berbagai perusahaan membuat jumlah pembuatan Kartu AK1 ini meningkat," ucapnya.
Ia mengatakan bulan Mei mengalami lonjakan tertinggi dalam pembuatan kartu tersebut.
"Sampai dengan bulan Mei 2024, tercatat sebanyak 9.384 data pencari kerja yang terdaftar. Bulan Mei juga menjadi yang terbanyak di angka 4.123 data pencari kerja," ucapnya.
Disnakertrans sebenarnya berharap semua siswa lulusan baru yang telah mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) bisa dibarengi dengan Kartu AK-1, namun sebagian besar dari mereka belum berada di usia kerja.
"Harapannya anak-anak yang lulus saat ini setelah mereka mendapat SKL itu dibarengi dengan Kartu AK-1. Akan tetapi ada kendala, sebab usia kebanyakan dari mereka belum sampai pada usia kerja menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan batasan usia 18 tahun," ucapnya.
Disnakertrans berkeinginan pembuatan Kartu AK1 dalam pembuatannya dapat dilakukan secara mandiri, sehingga dapat mempermudah masyarakat yang membutuhkan.
"Keinginannya pembuatan Kartu AK1 ini dibuat seperti KTP atau KK secara online. Jadi mereka tidak perlu datang ke kita, kita hanya memverifikasi data mereka, dan mereka bisa cetak sendiri. Kita dari Dinas terus mengupayakan dengan Kementerian, karena yang punya kebijakan Kementerian," ucapnya.(fsh/ysp)