PASUNDAN EKSPRES - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memutuskan sidang perdana yang diajukan tiga tersangka pembunuhan Tuti dan putrinya Amalia Mustika Ratu (alias Amel).
Hakim memutuskan untuk menolak praperadilan. Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Harry Suptanto dari Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara tiga tersangka, Mimin Mintarsi, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia diwakili kuasa hukum.
Melansir dari detikjabar
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," Ungkap Harry Suptanto ketika membacakan amar putusannya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Hari Selasa (19/12/2023).
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan menolak seluruh pemeriksaan materi penetapan Mimin, Arighi dan Abi sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Amel.
Oleh karena itu, ketiganya masih tetap dinyatakan sebagai tersangka di kasus pembunuhan 18 Agustus 2021 di Subang.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ucap Harry.
Pengacara Mimin bersiap menghadapi perlawanan
Usai persidangan, pengacara Mimin CS, Rohman Hidayat, mengaku bersiap menghadapi perlawanan lanjutan pasca insiden pembunuhan Tuti Amel.
Salah satu yang pihaknya siapkan adalah 95 barang bukti dari Polda Jabar, namun masih diragukan kebenarannya.
"Praperadilan ini bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi kami akhirnya mendapatkan 95 bukti yang tidak akan pernah diperlihatkan oleh Polda. Berkas yang kita peroleh itu jadi amunisi kita untuk bersidang di Subang, salah satunya visum sampai BAP-nya Danu (M Ramdanu)," Ujarnya.
Sekadar informasi, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain suami dan ayah korban Yosep Hidayah, keponakan sekaligus sepupu korban M.
Ramdanu alias Danu, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Penyidik Polda Jabar kini telah menangkap Yosep dan Danu atas dugaan terlibat kasus pembunuhan tersebut. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Mimin, Arighi, dan Abi belum ditahan karena penilaian subjektif penyidik.
Polisi menjerat lima orang dengan pasal pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 dan 338 KUHP serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.