PASUNDAN EKSPRES - Crazy Rich PIK, Helena Lim ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi timah.
Kejagung (Kejaksaan Agung) menetapkan Helena Lim "Crazy Rich PIK" sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam sebuah video, Helena Lim langsung dibawa keluar menuju mobil tahanan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan yang diborgol usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung pun mengungkap peran sang Crazy Rich PIK itu dalam kasus dugaan korupsi timah ini yang diketahui Helena menjabat sebagai manajer PT QSE.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Helena Lim selaku manajer PT QSE diduga memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," ungkap Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Pada 6-8 Maret lalu, pihak Kejagung telah melakukan penggeledahan di rumah Helena Lim dan menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp75.4 miliar, 1.547 Dolar AS dan 411.400 Dolar Singapura, dan 65 keping emas logam mulia dengan berat 1.062 gram.
Setelah ditetapkan tersangka, Helena Lim akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Agung.
Crazy Rich PIK itu ditetapkan sebagai tersangka ke-15 berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 142 orang saksi dalam perkara ini.
Helena Lim dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP. (inm)