Gaji Kami Sudah Kecil Pak! Jokowi Wajibkan Potongan 3% dari Gaji Pekerja dan PNS untuk Iuran Tapera

Gaji Kami Sudah Kecil Pak! Jokowi Wajibkan Potongan 3% dari Gaji Pekerja dan PNS untuk Iuran Tapera

Gaji Kami Sudah Kecil Pak! Jokowi Wajibkan Potongan 3% dari Gaji Pekerja dan PNS untuk Iuran Tapera (Sumber Foto Gen Muslim)

PASUNDAN EKSPRES- Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang menarik perhatian banyak pihak, khususnya para pekerja dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden Joko Widodo mewajibkan pemotongan gaji sebesar 3% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, mengingat gaji yang sudah kecil harus dipotong lagi.

Namun, mari kita telaah lebih lanjut mengenai apa itu Tapera dan tujuan dari kebijakan ini.

BACA JUGA: Anggota DPR RI Dapil SMS Galih Kartasasmita Usulkan Objek Baru PNBP, Soroti Potensi Kasino dan Sektor Non-SDA

Apa itu Tapera?

Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, sebuah program yang dibentuk oleh pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki rumah.

Program ini bertujuan untuk mengatasi masalah perumahan di Indonesia, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan rendah atau belum memiliki rumah sendiri.

Dengan adanya Tapera, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.

BACA JUGA: 5 Fakta Tragedi Ledakan di Garut yang Tewaskan 13 Orang saat Proses Pemusnahan Amunisi TNI

Siapa Saja yang Wajib Membayar Iuran Tapera?

Kewajiban membayar iuran Tapera tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta, tetapi juga meliputi seluruh lapisan masyarakat yang memiliki penghasilan.

Berikut adalah kelompok yang wajib membayar iuran Tapera:

1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)

2. ASN (Aparatur Sipil Negara)

3. Pejabat Pemerintah

4. Nelayan

5. Freelancer


Berita Terkini