Gaji Kami Sudah Kecil Pak! Jokowi Wajibkan Potongan 3% dari Gaji Pekerja dan PNS untuk Iuran Tapera

Gaji Kami Sudah Kecil Pak! Jokowi Wajibkan Potongan 3% dari Gaji Pekerja dan PNS untuk Iuran Tapera (Sumber Foto Gen Muslim)
Intinya, selama seseorang menerima penghasilan atau gaji, mereka wajib membayar iuran Tapera sebesar 3%.
Untuk pekerja swasta, pemotongan gaji sebesar 2,5% dilakukan oleh perusahaan, sementara 0,5% sisanya akan dibayarkan oleh perusahaan itu sendiri.
Dasar Hukum Kebijakan Tapera
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Regulasi ini menjelaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan dana Tapera, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam implementasinya.
Meskipun tujuan dari kebijakan Tapera ini mulia, tidak sedikit masyarakat yang merasa terbebani.
Banyak yang berpendapat bahwa pemotongan gaji sebesar 3% cukup signifikan, terutama bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan terbatas.
Namun, ada juga yang mendukung langkah ini sebagai upaya pemerintah dalam memberikan solusi jangka panjang terhadap masalah perumahan.