Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jadi Tersangka Kasus Narkoba Jeixy Kini Bukan Lagi Pro Player Aura Esports

F
Fahrizal Abdul MEditor: Fahrizal Abdul M
|21:52 WIB
Bagikan:
Jadi Tersangka Kasus Narkoba Jeixy Kini Bukan Lagi Pro Player Aura Esports
Terjerat kasus narkoba Jeixy kini bukan lagi pro player Aura Esports. (Foto: Instagram @aura.jeixy)

PasundanEkspres - Jeixy, yang sebelumnya dikenal sebagai pemain profesional di dunia esports, kini terlibat dalam kasus narkoba bersama dengan Chandrika Chika, seorang selebgram terkenal, dan empat individu lainnya. Saat ini, Jeixy beralih profesi menjadi seorang streamer game tanpa afiliasi dengan tim esports manapun.

Aura Esports, tim terakhir tempat Jeixy bermain, mengonfirmasi bahwa Jeixy sudah tidak lagi menjadi bagian dari tim sejak tahun 2023. Mereka menegaskan bahwa tindakan Jeixy tidak terkait dengan Aura Esports.

"Kami ingin mengklarifikasi bahwa Jeixy sudah tidak lagi terikat kontrak sebagai pemain atau talenta dari Aura Esports sejak tahun 2023. Tindakan dan perilakunya tidak mencerminkan brand atau organisasi Aura Esports," kata pernyataan resmi Aura seperti yang dikutip oleh PasundanEkspres dari akun Instagram resmi mereka pada Rabu (24/4/2024).

Jeixy dan lima orang lainnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, menyatakan bahwa keenam tersangka telah ditetapkan," ujar Rezka di kantor polisi pada Selasa (23/4) malam.

Kelompok ini terdiri dari AT (24), MJ (22), AMO (22), Chandrika Chika alias CK (20), BB (25), dan mantan pemain pro Jeixy alias AJ (27).

Polisi mengungkapkan bahwa penggunaan ganja di lingkaran mereka dianggap sebagai hal yang biasa. Mereka menjelaskan bahwa penggunaan narkoba tersebut tidak ada tujuan tertentu seperti doping.fo

"Karena pergaulan mereka sering menggunakan narkoba, hal ini dianggap lumrah bagi mereka," tambahnya.

Rezka menjelaskan bahwa mereka menggunakan ganja cair yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Barang bukti yang disita termasuk satu pod rokok elektronik yang berisi cairan ganja atau THC.

"Pod liquid ini digunakan secara bergantian," tambahnya.

Lebih lanjut, Reza menyebut bahwa AT, MJ, AMO, dan Chika menggunakan ganja, sementara BB dan Jeixy menggunakan sabu.

Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara empat tahun.

Berita Terbaru

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Subang18 menit lalu
Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga48 menit lalu
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat1 jam lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga1 jam lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional1 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional1 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang2 jam lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang2 jam lalu
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang2 jam lalu