PasundanEkspres - Jeixy, yang sebelumnya dikenal sebagai pemain profesional di dunia esports, kini terlibat dalam kasus narkoba bersama dengan Chandrika Chika, seorang selebgram terkenal, dan empat individu lainnya. Saat ini, Jeixy beralih profesi menjadi seorang streamer game tanpa afiliasi dengan tim esports manapun.
Aura Esports, tim terakhir tempat Jeixy bermain, mengonfirmasi bahwa Jeixy sudah tidak lagi menjadi bagian dari tim sejak tahun 2023. Mereka menegaskan bahwa tindakan Jeixy tidak terkait dengan Aura Esports.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa Jeixy sudah tidak lagi terikat kontrak sebagai pemain atau talenta dari Aura Esports sejak tahun 2023. Tindakan dan perilakunya tidak mencerminkan brand atau organisasi Aura Esports," kata pernyataan resmi Aura seperti yang dikutip oleh PasundanEkspres dari akun Instagram resmi mereka pada Rabu (24/4/2024).
Jeixy dan lima orang lainnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, menyatakan bahwa keenam tersangka telah ditetapkan," ujar Rezka di kantor polisi pada Selasa (23/4) malam.
Kelompok ini terdiri dari AT (24), MJ (22), AMO (22), Chandrika Chika alias CK (20), BB (25), dan mantan pemain pro Jeixy alias AJ (27).
Polisi mengungkapkan bahwa penggunaan ganja di lingkaran mereka dianggap sebagai hal yang biasa. Mereka menjelaskan bahwa penggunaan narkoba tersebut tidak ada tujuan tertentu seperti doping.fo
"Karena pergaulan mereka sering menggunakan narkoba, hal ini dianggap lumrah bagi mereka," tambahnya.
Rezka menjelaskan bahwa mereka menggunakan ganja cair yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Barang bukti yang disita termasuk satu pod rokok elektronik yang berisi cairan ganja atau THC.
"Pod liquid ini digunakan secara bergantian," tambahnya.
Lebih lanjut, Reza menyebut bahwa AT, MJ, AMO, dan Chika menggunakan ganja, sementara BB dan Jeixy menggunakan sabu.
Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara empat tahun.