PASUNDAN EKSPRES - Praktik pungutan liar atau pungli sering kali menghantui lingkungan sekolah terutama pada periode Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Berbagai alasan digunakan untuk membenarkan keberadaan praktik ini di setiap lembaga pendidikan.
Sebagai langkah pencegahan, penting bagi orang tua siswa untuk memahami dengan seksama berbagai modus operandi pungli di lingkungan sekolah tempat anak-anak mereka belajar.
Seperti yang dikutip dari Sindonews.com pada Senin 13 Mei 2024, berikut adalah 30 jenis praktik pungli yang sering terjadi di dalam sekolah.
30 Jenis Pungli Pendidikan Yang Sering Terjadi di Sekolah
1. Biaya pendaftaran masuk
2. Kontribusi komite sekolah
3. Kontribusi OSIS
4. Kontribusi ekstrakurikuler
5. Biaya ujian
6. Biaya daftar ulang
7. Kontribusi study tour
8. Biaya les tambahan
9. Biaya buku ajar
10. Kontribusi paguyuban
11. Kontribusi syukuran
12. Kontribusi infak
13. Biaya fotokopi
14. Kontribusi perpustakaan
15. Biaya bangunan
16. Kontribusi LKS
17. Biaya buku paket
18. Kontribusi bantuan insidental
19. Biaya foto
20. Kontribusi acara perpisahan
21. Kontribusi pergantian kepala sekolah
22. Biaya seragam
23. Biaya pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Kontribusi pembelian kenang-kenangan
25. Biaya pembelian perlengkapan
26. Kontribusi try out
27. Biaya kegiatan pramuka
28. Kontribusi asuransi
29. Biaya kalender
30. Kontribusi peningkatan mutu pendidikan
Beberapa Indikator Pungli di Lingkungan Sekolah
Terdapat beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi praktik pungli di sekolah.
1. Penarikan biaya tambahan yang tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
2. Penarikan biaya tambahan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
3. Tidak adanya tanda terima atas pembayaran yang telah dilakukan.
4. Dana yang terkumpul tidak disetorkan ke kas negara, sering kali dengan alasan untuk keperluan operasional.
Tindakan Apa yang Dapat Diambil Ketika Menemukan Praktik Pungli di Sekolah?
Jika menemukan adanya praktik pungli di sekolah, langkah-langkah yang dapat diambil meliputi.
1. Melaporkan pelanggaran terkait pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id;
2. Mengadukan ke instansi pemerintah yang berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau menggunakan aplikasi SP4N LAPOR! yang tersedia untuk sistem Android dan iOS;
3. Melaporkan kepada Satgas Saber Pungli melalui laman resmi mereka.
Komponen Sekolah yang Dapat Didanai oleh Dana BOS Secara Rutin
Ada juga komponen-komponen di sekolah yang seharusnya dapat dibiayai oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler, antara lain.
1. Penerimaan Peserta Didik Baru
2. Pengembangan Perpustakaan
3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran
5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian
11. Penyelenggaraan Kegiatan yang Mendukung Keterserapan Lulusan
12. Pembayaran Honor
Dengan kesadaran dan tindakan bersama, kita dapat membentuk lingkungan pendidikan yang bebas dari praktik pungli.
Melalui pencatatan dan pelaporan yang tepat, kita memperjuangkan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang adil dan bermartabat.
BACA JUGA:Google Akan Umumkan Produk Terbaru, Salah Satunya Perangkat Lipat Pixel Fold
Mari bersatu untuk menciptakan sekolah yang berkualitas, transparan, dan menjunjung tinggi integritas, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
(hil/hil)