Tekno

Jokowi Menyampaikan Peringatan Terkait Pencucian Uang Melalui Kripto, Mengerikan!

Jokowi Menyampaikan Peringatan Terkait Pencucian Uang Melalui Kripto

PASUNDAN EKSPRES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan perlunya pendekatan komprehensif dalam menangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya dalam menghadapi pola-pola baru yang menggunakan aset digital.

Pernyataan ini disampaikan oleh Jokowi pada acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara pada Rabu (17/4/2024).

Beliau menekankan agar Komite TPPU selalu berada dua hingga tiga langkah di depan pelaku kejahatan.

BACA JUGA:Perbandingan Google Maps dan Waze, Mana yang Lebih Baik?

Selain itu, kerja sama internasional juga dipandang penting dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam penegakan hukum serta pemanfaatan teknologi.

Jokowi menyoroti perkembangan pola baru dalam TPPU yang berbasis teknologi, seperti aset kripto, aset virtual, NFT, aktivitas pasar uang elektronik lokal, dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam otomatisasi transaksi.

Menurutnya, dengan perubahan teknologi yang cepat saat ini, hal ini perlu menjadi perhatian serius.

"Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu kita waspadai seperti crypto currency aset, aset virtual, NFT kemudian aktivitas loka pasar elektronik money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain-lainnya.

Karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah," kata Jokowi seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Rabu 17 April 2024 

Dalam konteks ini, data Crypto Crime Report menunjukkan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar US$ 8,6 triliun pada tahun 2022, yang setara dengan Rp 139 triliun secara global.

Hal ini menunjukkan bahwa penegak hukum harus tetap berada di garis terdepan dalam mengadopsi teknologi terbaru.

Jokowi menegaskan pentingnya tidak kalah dalam hal kecanggihan dan inovasi serta harus selalu bergerak cepat untuk tidak tertinggal.

Selain itu, ia juga menekankan perlunya waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme, yang juga harus terus dipantau dan dicegah.

BACA JUGA:Persyaratan dan Cara Perpanjangan SKCK Tahun 2024

Acara tersebut dihadiri oleh beberapa menteri dan kepala lembaga, termasuk Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Kepala Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

(hil/hil)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua