Subang, Jawa Barat - Kecelakaan tragis menimpa bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) malam.
Diduga, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status uji berkala telah kadaluwarsa.
Menurut Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, berdasarkan pengecekan di aplikasi Mitra Darat.
Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengalami kecelakaan tersebut tidak memiliki izin angkutan dan masa berlaku uji berkala telah habis sejak 6 Desember 2023.
"Ini menjadi pengingat bagi kita semua, terutama pihak sekolah dan pengelola jasa transportasi, untuk selalu memprioritaskan keselamatan dalam setiap perjalanan," tegas Aznal.
Pihak Kemenhub menduga kecelakaan ini disebabkan oleh rem blong. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kemenhub kembali mengingatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk selalu memastikan kondisi kendaraan laik jalan dan memiliki izin resmi sebelum digunakan, khususnya untuk mengangkut penumpang.
"Keselamatan transportasi adalah tanggung jawab bersama. Mari kita tingkatkan sinergi dan komitmen untuk mewujudkan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh masyarakat," pungkas Aznal.
Kecelakaan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar selalu memprioritaskan keselamatan dalam bertransportasi. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali.