News

Bawaslu Karawang Endus Dugaan Jual Beli Suara, Ada Pergeseran dari Caleg dan Parpol

Bawaslu Karawang
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi

KARAWANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang menyatakan, jika ditemukannya dugaan pergeseran suara baik itu dari suara partai politik atau pun calon anggota legislatif (caleg) ke salah satu caleg lain, menjadi indikator adanya transaksi ilegal (jual beli suara) antara oknum penyelenggara dengan peserta Pemilu 2024.

Sepanjang proses Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang, ada tiga kecamatan yang terindikasi atau diduga telah berbuat curang, dengan menggeser atau memindah-mindahkan angka suara demi kepentingan salah seorang caleg. Entah dari angka suara partai yang dipindahkan atau dari angka suara caleg lain. 

Bawaslu Kabupaten mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) di tiga kecamatan, untuk kembali melakukan pencermatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan, permasalahan yang terjadi di tiga kecamatan diantaranya Kecamatan Pakisjaya, Lemahabang Wadas dan Cikampek relatif sama yaitu adanya pengalihan angka suara, entah dari suara partai ke suara caleg atau dari suara caleg ke caleg lain.

“Dari semua kasus yang terjadi masalahnya sama, pergeseran suara partai ke suara caleg, atau dari suara caleg lain. Dalam prosesnya, kita minta pencermatan ulang hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan. Ini ada peluang kita untuk melakukan proses pencermatan kepada KPU dan PKK, karena rekapitulasi tingkat Kabupaten belum selesai,” ujarnya.

Dia menjelaskan, terkait sanksi yang akan diberikan kepada PPK-PPK yang diduga dan terindikasi telah berbuat curang tersebut, pihaknya akan memproses sesuai dengan mekanisme Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2023.

“Kita akan tempuh ke arah sana, karena ini sudah menjadi temuan. Apakah ada dugaan pelanggaran administratif, atau kode etik. Terkait sanksi, kita serahkan kepada KPU karena KPU pun memiliki aturan yang sama yaitu Peraturan KPU (PKPU). Nanti mereka yang akan menindak PPK Cikampek, Lemah Abang Wadas dan Cikampek seperti apa,” katanya.

Kusnadi menegaskan, jika tugas Bawaslu adalah memberikan keyakinan kepada calon anggota legislatif (Caleg), suara mereka tidak berubah.(use/ery)

Berita Terkait