News

Awas! Modus Baru Pertalite di Sulap Jadi Pertamax.

Awas! Modus Baru Pertalite di Sulap Jadi Pertamax. (Sumber Foto Aliansi.co)

PASUNDAN EKSPRES- Kasus penyimpangan dan penipuan dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) telah menjadi sorotan utama sejak Januari 2024.

DIT TIPIDTER Bareskrim Porli mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah ada 17 kasus yang berhasil diungkap.

Kasus-kasus ini menyoroti praktik penipuan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa wilayah, termasuk Karang Tengah Tangerang, Pinang Tangerang, Kebon Jeruk Jakarta Barat, dan Cimanggis Depok.

Modus operandi yang digunakan para pelaku penipuan ini cukup serupa. Mereka mengubah warna BBM jenis Pertalight agar menyerupai BBM jenis Pertamax.

Dengan melakukan ini, mereka dapat menjual BBM tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Beberapa tersangka yang telah ditetapkan termasuk operator, manajer, hingga pengelola SPBU.

Penyimpangan ini terjadi dengan mencampurkan bahan berupa minyak subsidi Pertalight dengan pewarna hijau yang mirip dengan Pertamax.

Dengan demikian, komposisi BBM yang dihasilkan menjadi tidak sesuai dengan standar yang seharusnya. Misalnya, komposisi menjadi 1000 liter Pertalight dibandingkan dengan 10.000 liter Pertamax per pemesanan atau per Purchase Order (PO).

Hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar, tidak hanya bagi konsumen yang membeli BBM tersebut dengan harga yang seharusnya lebih murah.

Tetapi juga bagi negara karena mengakibatkan kerugian subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi BBM bersubsidi.

Pihak terkait, baik dari kepolisian maupun dari pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap SPBU agar kasus-kasus penipuan semacam ini dapat dicegah.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara membedakan BBM asli dan palsu juga perlu ditingkatkan.

Dengan demikian, diharapkan ke depannya kasus-kasus penipuan dan penyimpangan BBM semacam ini dapat diminimalisir.

Sehingga masyarakat dapat melakukan transaksi pembelian BBM dengan lebih aman dan terhindar dari kerugian yang tidak diinginkan.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua