News

Gugatan Orang Tua Brigadir J Dilayangkan untuk Ferdy Sambo, Menuntut Rp7,5 Miliar

Gugatan Orang Tua Brigadir J Dilayangkan untuk Ferdy Sambo, Menuntut Rp7,5 Miliar

PASUNDAN EKSPRES - Gugatan orang tua Brigadir J dilayangkan untuk Ferdy Sambo. Pihak keluarga dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosuhua Hutabarat (J) telah mengajukan gugatan perdata terkait kematian akibat pembunuhan berencana yang terjadi di Rumah Dinas Polrsi Duren Tiga 46 di Jakarta Selatan pada tahun 2022 silam. 

Gugatan Orang Tua Brigadir J Dilayangkan untuk Ferdy Sambo

Samuel Hutabarat dan Rosi Simanjuntak selaku kedua orang tua Brigadir J menuntut ganti kerugian materil sebesar Rp7,5 miliar dan Rp500 miliar kepada terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) sebagai pelaku pembunuhan, serta Polri sebagai tergugat.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan bahwa gugatan tersebut sebenarnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sejak hari Selasa, 20 Februari 2024.

BACA JUGA:Pernyataan Kemenag Tentang Ponpes Al Hanifiyah Kediri: Tidak Terdaftar dan Memiliki Izin Resmi

BACA JUGA:KPAI Desak Polres Tangerang Selatan Usut Tuntas Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong

Sidang perdana seharusnya telah dimulai pada hari Selasa, 27 Februari 2024. Namun, pihak tergugat dan para perwakilan, serta para tergugat tidak hadir tanpa adanya keterangan.

Sehingga, ketua majelis hakim memutuskan untuk mengundurkan sidang hingga tanggal 19 Maret 2024.

“Gugatan ini bukan yang terkait dengan hak restitusi (ganti rugi korban). Karena kalau restitusi itu kan ada yang dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Tetapi ini terkait dengan PMH (perbuatan melawan hukum) atas pembantaian yang dilakukan oleh orang yang mampu. Dan pihak-pihak tergugat ini, kami masukkan semua, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pihak-pihak dari pemerintah, secara tanggung renteng,” kata Kamaruddin, dikutip dari Republika, Rabu (28/2/2024). 

Kamaruddin menjelaskan bahwa keluarga Brigadir J mengajukan gugatan karena mereka telah mengalami kerugian akibat kematian Yosua Hutabarat yang disebabkan oleh para terpidana.

Sebagai informasi, terdakwa Sambo dan rekannya telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bawahannya. Mereka telah divonis penjara seumur hidup dan dieksekusi di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Sementara itu, dua terpidana lainnya dalam kasus tersebut, yaitu Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal, juga telah dieksekusi dan ditahan di Lapas yang sama dengan Sambo.

Kuat Ma'aruf akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun, dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Ricky Rizal, di sisi lain, akan menjalani hukuman penjara selama 8 tahun. Adapun Putri Candrawathi akan dieksekusi dan menjalani masa penjara selama 10 tahun.

(ipa)

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua