SUBANG - Perusahaan Otobus (PO) dan pihak karoseri bus Trans Putera Fajar bisa saja menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wibowo pada Kamis, 16 Mei 2024.
"Nanti kita akan panggil itu PO-nya, kita akan selidiki siapa yang memerintahkan atau merubah dimensi kendaraan busnya, pemeriksaan kita masih berjalan. Karoseri nanti kita panggil," kata Wibowo.
Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut terkait dengan perubahan dimensi bus yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan. Selain itu, polisi juga ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas matinya uji KIR bus tersebut.
"Kenapa KIR mati, siapa yang bertanggungjawab terhadap perpanjangan uji KIR, nanti kita cek semua. Siapa orang yang memilki peran untuk menunjuk kendaraan ini, mengoperasikan kendaraan ini," jelas dia.
Sebelumnya, sopir bus Putera Fajar, Sadira, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi-saksi, penumpang, dan hasil olah TKP.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Diharapkan dengan pemeriksaan terhadap PO dan karoseri, dapat diketahui secara lebih jelas penyebab pasti dari kecelakaan maut ini dan siapa yang harus bertanggung jawab.