PASUNDAN EKSPRES - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan hasil final penghitungan kerugian negara akibat korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, jauh lebih tinggi dari perkiraan awal Rp 271 triliun.
"Ternyata nilainya lumayan fantastis, Rp 300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/5/2024).
Pertambahan angka ini didasarkan pada tiga perhitungan yang dilakukan BPK, yaitu:
- Kemahalan harga sewa smelter: Rp 2,2 triliun
- Penjualan biji timah ke mitra: Rp 26 triliun
- Kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan: Rp 271 triliun
Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan hasil audit secara simbolis kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Jampidsus Febrie mengatakan, Kejaksaan Agung akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum. Dia menegaskan bahwa dakwaan akan memasukkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun ini.
"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan perekonomian negara," kata Febrie.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jampidsus telah memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan terkait kasus korupsi ini. Erzaldi diperiksa selama tujuh jam pada 28 Mei lalu.
Kasus korupsi ini diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk Erzaldi dan beberapa pejabat PT Timah Tbk. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini tergolong sangat besar dan berdampak luas pada keuangan negara dan lingkungan hidup.