News

Umat Muslim Indonesia Diminta Cek Arah Kiblat pada 27-28 Mei 2024, Ini Penjelasan Kemenag

Umat Muslim Indonesia Diminta Cek Arah Kiblat pada 27-28 Mei 2024, Ini Penjelasan Kemenag

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada umat muslim Indonesia untuk mengecek arah kiblat pada 27 dan 28 Mei 2024.

Hal ini berkaitan dengan terjadinya peristiwa Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat yang akan terjadi pada 27 dan 28 Mei mendatang.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Istiwa A'zam merupakan peristiwa di mana matahari akan melintas tepat di atas Ka'bah. Pada momen itu, arah kiblat searah dengan matahari. 

Hal itu ditandai dengan bayang-bayang benda tegak lurus yang akan membelakangi arah kiblat.

"Peristiwa Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat akan terjadi pada hari Senin dan Selasa, 27 dan 28 Mei 2024 bertepatan dengan 18 dan 19 Zulkaidah 1445 H pada pukul 16:18 WIB atau 17:18 WITA. Saat itu, matahari akan melintas tepat di atas Ka'bah," ucap Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib di Jakarta, Rabu (15/5).

Menurut Adib, berdasarkan tinjauan astronomi/ilmu falak, ada beberapa teknik yang dapat digunakan untuk memverifikasi arah kiblat di antaranya menggunakan kompas, theodolite, serta fenomena posisi matahari melintasi tepat di atas Ka'bah, yang dikenal dengan istilah "Istiwa A'zam" atau "Rashdul Kiblat".

Peristiwa ini merupakan momen langka bagi umat muslim Indonesia sebab hanya terjadi sekali dalam beberapa tahun.

"Ini adalah waktu yang tepat bagi kita, umat muslim Indonesia untuk kembali mengecek arah kiblat," tambahnya.

Kendati demikian, Adib menambahkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat masyarakat akan melakukan pengecekan arah kiblat pada peristiwa Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat.

Pertama, umat muslim memastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus atau menggunakan Lot/Bandul.

Kedua, permukaan dasar harus datar dan rata dan ketiga, jam pengukuran harus disesuaikan dengan BMKG, RRI atau Telkom. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua