PASUNDAN EKSPRES - Berapa tarif bea balik nama kendaraan bermotor? ini rinciannya. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor.
Adanya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor menandakan perjanjian antara dua pihak atau perbuatan sepihak, atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
BACA JUGA:Tak Perlu Ngantri, Aplikasi Samsat Mudahkan Bayar Pajak Tahunan, Cek Yuk!
Berikut rincian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor:
1. BBNKB Kendaraan Baru
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Sebesar 12,5%
- Kendaraan Bermotor Roda 2 dan Roda 3 di bawah 250 CC sebesar 12,5%
- Kendaraan Bermotor Roda 2 dan Roda 3 250 CC atau lebih sebesar 15%
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tinjau Panen Jagung di Boalemo, Dorong Peningkatan Produksi dan Kesejahteraan Petani
2. BBNKB Kendaraan Bekas
Kendaraan Bermotor Bekas Orang pribadi dan Angkutan Umum Sebesar 1%
3. BBNKB Kendaraan Listrik Baru
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Sebesar 0%
- Kendaraan Bermotor Roda 2 dan Roda 3 sebesar 0%
Besaran pajak kendaraan ini juga berbeda. Apabila, kendaraan tersebut kepemilikan pertama di Jawa Barat tarifnya 1,75%.
BACA JUGA:Tawuran Antar Pelajar Terjadi di Pantura 1 Orang Meninggal Dunia
Simulasi perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan
BBN2: Rp 15.400.000 x 1%: Rp 154.000
PKB: Rp 15.400.000 x 1,75%: Rp 269.500
SWDKLLJ: Rp 35.000
Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000
Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000
Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000
Biaya pendaftaran: Rp 100.000
Biaya administrasi STNK: Rp 200.000
Total: Rp 1.143.500
Rincian biaya di atas adalah gambaran biaya BBN2 untuk motor. Tarifnya akan berbeda-beda menyesuaikan dengan DP PKB yang tercantum dalam aturan Kemendagri. Semakin mahal harganya, BBN2-nya pun makin tinggi.
Keuntungan Balik Nama Kendaraan Bermotor
1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor
2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan/inovasi layanan Samsat
4. Mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB terjadi kehilangan
5. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
6. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
7. Berkontribusi positif dalam program pembangunan di Jawa Barat
(nym)