Berapa Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2024? ini Rinciannya

Berapa Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2024? ini Rinciannya
PASUNDAN EKSPRES - Berapa tarif bea balik nama kendaraan bermotor? ini rinciannya. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor.
Adanya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor menandakan perjanjian antara dua pihak atau perbuatan sepihak, atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
BACA JUGA:Tak Perlu Ngantri, Aplikasi Samsat Mudahkan Bayar Pajak Tahunan, Cek Yuk!
Berikut rincian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor:
BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang
1. BBNKB Kendaraan Baru
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Sebesar 12,5%
- Kendaraan Bermotor Roda 2 dan Roda 3 di bawah 250 CC sebesar 12,5%
- Kendaraan Bermotor Roda 2 dan Roda 3 250 CC atau lebih sebesar 15%
BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tinjau Panen Jagung di Boalemo, Dorong Peningkatan Produksi dan Kesejahteraan Petani
2. BBNKB Kendaraan Bekas
Kendaraan Bermotor Bekas Orang pribadi dan Angkutan Umum Sebesar 1%
3. BBNKB Kendaraan Listrik Baru
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Sebesar 0%
- Kendaraan Bermotor Roda 2 dan Roda 3 sebesar 0%
Besaran pajak kendaraan ini juga berbeda. Apabila, kendaraan tersebut kepemilikan pertama di Jawa Barat tarifnya 1,75%.
BACA JUGA:Tawuran Antar Pelajar Terjadi di Pantura 1 Orang Meninggal Dunia