PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menetapkan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada tahun ini.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menurunkan prevalensi (jumlah kasus) diabetes di Indonesia.
Kemenkes juga telah menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera mengeluarkan kebijakan pengenaan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) sejak tahun 2022.
Menurut Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono, ia mengatakan bahwa aturan pengenaan cukai pada MBDK telah sampai tahap final.
"(Aturan cukai MBDK) sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan," ucap Dante dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 29 Januari 2024.
Wamenkes menuturkan bahwa aturan cukai itu tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan Kemenkeu terkait besaran cukai yang nantinya akan diterapkan.
Minuman manis yang akan dikenakan cukai ini nantinya akan ada penggolongan tertentu sesuai dengan kategori, cara pengolahan, serta kandungan gula pada kemasan.
"Makanan itu bukan hanya terkait kadar gulanya saja, tapi berapa tinggi indeks glisemiknya, bagaimana cara pengolahannya, yang minuman dan makanan berbeda, itu nanti akan kami tentukan," tuturnya.
Mengutip laman dari Kementerian Kesehatan, Indonesia menempati posisi ketiga di Asia Tenggara setelah Maldives dan Thailand dengan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 20,23 liter per orang di Asia Tenggara.
Selain itu, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 dan 2018 terjadi peningkatan obesitas penduduk usia 18 tahun ke atas, yakni dari 15,4% pada 2013 meningkat menjadi 21,8% pada 2018.
Peningkatan obesitas pada penduduk di atas usia 18 tahun ini diakibatkan konsumsi gula, garam dan lemak yang berlebihan.
Oleh karena itu, Kemenkes menyarankan batas konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) per orang per hari, yaitu 50 gram atau 4 sdm gula, 5 gram atau 1 sdt garam, dan lemak hanya 67 gram atau 5 sdm minyak goreng.
Kenaikan angka diabetes pada penduduk Indonesia yang semakin meningkat membuat pemerintah mengambil langkah dengan melakukan pembatasan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) melalui kebijakan cukai pada produk minuman tersebut. (inm)