SUBANG-Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kembali ditunda.
Sidang semula dijadwalkan pada Kamis (27/6). Sidang ditunda karena jaksa belum merampungkan berkas tuntutan terhadap Yosep. Ini kedua kalinya, sidang ditunda dengan alasan berkas belum rampung.
“Berkas surat tuntutan belum selesai disiapkan oleh Kejaksaan Agung,” terang Jaksa Penuntut Umum, Joshua Markus Adrian kepada awak media.
Menanggapi penundaan tersebut, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat menyatakan kekecewaannya dan mempertanyakan kualitas serta profesionalitas para jaksa.
“Kami memang tidak memprediksi dua kali ya kami kira ini sudah final, tapi ternyata belum beres. Kita berharap tidak ada penundaan lagi dari Kejaksaan,” kata Rohman saat diwawancara setelah putusan sidang kliennya ditunda.
Rohman bahkan menduga adanya skenario yang dilakukan oleh jaksa agar kliennya Yosep Hidayah dipaksakan bersalah dalam kasus ini.
“Yang jelas saya meyakini fakta persidangan bercerita lain tentunya kesulitan untuk Jaksa Penuntut Umum membuat tuntutan,” ungkapnya.
Perkembangan kasus ini terus menarik perhatian publik, dan masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Diketahui, sidang tuntutan terhadap terdakwa Yosep akan digelar kembali pada Kamis, 4 Juli 2024 mendatang setelah dua kali penundaan.
Sebelumnya, Yosep Hidayah, terdakwa dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Subang dengan pengawalan ketat dari polisi.
Didampingi kuasa hukum, Yosep menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan kasus tewasnya istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Yosep menuding bahwa pihak kepolisian menutup-nutupi beberapa hal dalam penyidikan kasus tersebut.(cdp/ysp)