PASUNDAN EKSPRESS - Bos Kripto yang menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 110 tahun, meminta agar hukuman yang dijatuhkan hanya sekitar 6,5 tahun.
Pengacara Sam Bankman-Fried, Mark Mukasey, berpendapat bahwa hampir seluruh dana nasabah FTX akan dipulihkan, sehingga ia memohon kepada Hakim Lewas Kaplan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan.
BACA JUGA:Kriminolog Ikut Berkomentar Soal Oknum Polisi Subang Aniaya Pelajar Hingga Tewas
Pada bulan November tahun lalu, SBF dinyatakan bersalah atas kasus penipuan dan konspirasi oleh juri.
Kasus tersebut disebut oleh jaksa sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS.
Meskipun dinyatakan bersalah, SBF akan mengajukan banding dan menegaskan bahwa kesalahannya terletak pada manajemen FTX, bukan pada niat untuk mencuri dana nasabah.
Hukuman akan dijatuhkan oleh Hakim Kaplan pada 28 Maret.
Permohonan keringanan yang diajukan oleh pengacara SBF didukung oleh surat-surat dukungan dari orang tua SBF, psikiater, dan pihak lainnya.
Orang tua SBF, Joseph Bankman dan Barbara Fried, yang merupakan dosen, mengklaim bahwa anak mereka tidak tertarik pada kekayaan material dan berjuang keras untuk memulihkan aset para nasabah FTX meskipun perusahaan mengalami kebangkrutan.
Mukasey menilai ancaman hukuman 100 tahun penjara sebagai "barbar" dan salah karena diasumsikan bahwa pengguna FTX kehilangan miliaran dolar AS.
Namun, dalam sidang kebangkrutan, FTX menyatakan akan mengembalikan seluruh dana nasabah.
Mukasey menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan seharusnya mempertimbangkan upaya SBF dalam memulihkan dana nasabah, yang telah terbukti berhasil.
BACA JUGA:Di Dewan HAM, RI Nyatakan Dukungan Penuh ke Palestina
"Penjatuhan hukuman tidak mempertimbangkan apakah Sam berencana mengembalikan semua uang. Ia berhasil melakukannya." Ungkap Mukasey seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Kamis 29 Februari 2024.
(hil/hil)