Boss Kripto Terancam 100 Tahun Penjara Memohon Hukuman 6 Tahun Saja Pasca Bangkrut

Boss Kripto Terancam 100 Tahun Penjara Memohon Hukuman 6 Tahun Saja Pasca Bangkrut

Boss Kripto Terancam 100 Tahun Penjara/foto Screenshot via YouTube/@Bloomberg Television

PASUNDAN EKSPRESS - Bos Kripto yang menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 110 tahun, meminta agar hukuman yang dijatuhkan hanya sekitar 6,5 tahun.

Pengacara Sam Bankman-Fried, Mark Mukasey, berpendapat bahwa hampir seluruh dana nasabah FTX akan dipulihkan, sehingga ia memohon kepada Hakim Lewas Kaplan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan.

BACA JUGA:Kriminolog Ikut Berkomentar Soal Oknum Polisi Subang Aniaya Pelajar Hingga Tewas

Pada bulan November tahun lalu, SBF dinyatakan bersalah atas kasus penipuan dan konspirasi oleh juri.

BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang

 

Kasus tersebut disebut oleh jaksa sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS.

 

Meskipun dinyatakan bersalah, SBF akan mengajukan banding dan menegaskan bahwa kesalahannya terletak pada manajemen FTX, bukan pada niat untuk mencuri dana nasabah.

BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi

 

Hukuman akan dijatuhkan oleh Hakim Kaplan pada 28 Maret.

 

Permohonan keringanan yang diajukan oleh pengacara SBF didukung oleh surat-surat dukungan dari orang tua SBF, psikiater, dan pihak lainnya.

 

Orang tua SBF, Joseph Bankman dan Barbara Fried, yang merupakan dosen, mengklaim bahwa anak mereka tidak tertarik pada kekayaan material dan berjuang keras untuk memulihkan aset para nasabah FTX meskipun perusahaan mengalami kebangkrutan.

 

Mukasey menilai ancaman hukuman 100 tahun penjara sebagai "barbar" dan salah karena diasumsikan bahwa pengguna FTX kehilangan miliaran dolar AS.


Berita Terkini