News

Pengusaha Tempat Hiburan di Subang Resah Kenaikan Pajak 40-75 Persen

KOORDINASI: Bapenda bertemu dengan pengurua PHRI untuk menampung aspirasi kenaikan pajak hiburan. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Maraknya tempat hiburan di Kabupaten Subang seperti karoke, club, bar dan lainnya, secara tidak langsung memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang lumayan untuk Kabupaten Subang. Terdata di Badan Pendapatan Daerah Subang, jumlah tempat hiburan ada sebanyak 40. Namun, dengan adanya kenaikan pajak hiburan 40-75 persen, membuat pengusaha tempat hiburan di Subang mengeluh.

Pengelola tempat hiburan di Subang, Yudi mengatakan, kenaikan pajak hiburan yang dicanangkan oleh Kemenkeu RI, berdampak terhadap penyesuaian harga. Naiknya pajak tersebut, akan memberatkan pengunjung sehingga berakhir dengan sepinya tempat hiburan.

"Usaha itu harus bayar gaji pegawai, operasional dan lainya. Ketika pajak dinaikan, maka harus dilakukan penyesuaian tarif, namun nantinya berdampak terhadap tingkat kunjungan," ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Subang, H Dadang Darmawan mengatakan, kenaikan pajak hiburan yang diaplikasikan, membuat para pengusaha hiburan mengeluhkan hal tersebut. Mereka menganggap, kenaikan pajak terlalu tinggi yang akhirnya akan berdampak terhadap penghasilan dan juga sepinya pengunjung.

"Memang yang membayar pajak itu ya konsumen sendiri, tapi kan pihak pengusaha harus melakukan penyesuaian tarif juga," ujarnya.

Ia mengatakan, sosialisasi akan kenaikan pajak hiburan tersebut telah dilakukan bersama pengurus PHRI beberapa waktu lalu. Para pengusaha meminta agar pemerintah mengkaji kembali kebijakan tersebut.

"Jika dibilang mengeluh, ya pasti. Hanya saja mungkin ada solusi lain," katanya.

Dadang mengatakan, Bapenda selaku ujung tombak PAD di Subang, tidak menginginkan pengusaha gulung tikar akibat pemberlakuan pajak tersebut. Bagaimana pun, tempat hiburan yang berjumlah 40 an di Subang memberikan PAD untuk Kabupaten Subang.

"Kami berharap, mereka tetap buka dan beroperasional seperti biasa walaupun ada penyesuaian tarif," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk pajak hiburan dikenakan pajak 50 persen dari awalnya 20 persen.

Hotel Manager Laska Subang, Aji Saepuloh mengatakan, saat ini untuk kenaikan pajak tersebut belum diaplikasikan untuk hotel. Oleh karena itu untuk pajak hotel masih di angka 10 persen sesuai dengan Peraturan PRH.

"Kalau disebut khawatir itu pasti, takutnya setelah pajak hiburan malah ke hotel," ujarnya.

Ia pun telah menyiapkan rencana untuk penyesuaian tarif room hotel, ketika nantinya ada kenaikan pajak hotel.

Seperti diketahui, Kementrian Keuangan RI menyatakan tidak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT), seperti jasa kesenian dan hiburan naik menjadi 40-75 persen.

"Ada 12 jenis pajak hiburan yang diatur, di poin 1-11 yang semula 35 persen diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10 persen. Kalau poin 12, pajaknya batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen, jadi jangan digeneralisasi," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati.(ygo/ery)

Tag :

Berita Terkait