PASUNDAN EKSPRES - Selebgram Chandrika Chika kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Senin, 22/4/2024 malam. Chika diamankan bersama lima orang lainnya di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar, Chika dan teman-temannya kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja. "Benar, kami mengamankan enam orang terkait narkoba jenis ganja," ujar Akbar, seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, Chika diketahui telah menggunakan narkoba selama satu tahun terakhir. Ia dan teman-temannya terancam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Penangkapan Chika ini sontak mengejutkan publik, mengingat usianya yang masih muda dan popularitasnya yang sedang menanjak. Chika dikenal sebagai selebgram dan TikTokers dengan jutaan pengikut. Ia juga pernah membintangi beberapa film dan sinetron.
Kasus ini menambah daftar panjang selebritis Tanah Air yang terjerat kasus narkoba. Peristiwa ini pun menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya para remaja, untuk menjauhi narkoba dan memilih gaya hidup yang lebih positif.(dbm)