SUBANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna, Rabu (5/6). Rapat kali ini membahas sejumlah raperda. Mulai dari Laporan Pansus Raperda Bantuan Hukum dan Persetujuan Penetapan Raperda Bantuan Hukum untuk difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat.
Selain itu, rapat juga membahas dua Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Subang tahun 2025-2045 dan tata cara pembentukan produk hukum daerah.
Rapat dimulai dengan laporan dari panitia khusus (pansus) terkait Raperda Bantuan Hukum, yang dibacakan oleh salah satu anggota pansus.
Setelah laporan disampaikan, Ketua DPRD Kabupaten Subang H Narca Sukanda menandatangani persetujuan Raperda tersebut untuk kemudian difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat.
Sementara itu, Penjabat Pj Bupati Subang Dr Imran mengapresiasi kerja keras seluruh pihak, baik dari pemerintah maupun anggota dewan.
Ia menyampaikan, harapan agar Raperda Bantuan Hukum yang telah disetujui dapat segera diresmikan menjadi peraturan daerah, sehingga dapat menjadi dasar hukum untuk membantu masyarakat yang mengalami masalah hukum namun tidak memiliki biaya.
"Kami berharap semoga dengan persetujuan bersama mengenai Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Subang dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Subang, sebagai dasar hukum atau pedoman pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di bidang hukum di Kabupaten Subang," ujarnya.
Kemudian, rapat penyampaian nota pengantar oleh Bupati terkait dua Raperda lainnya. Raperda pertama membahas RPJPD Kabupaten Subang tahun 2025-2045, yang merumuskan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun mendatang.
Imran menegaskan, visi pembangunan jangka panjang ini bukan hanya sekadar mimpi, melainkan komitmen dan upaya bersama untuk merancang dan mengelola perubahan demi mencapai tujuan pembangunan yang ideal.
"RPJPD Kabupaten Subang tahun 2025-2045 adalah rumusan umum mengenai keadaan atau kondisi daerah yang diinginkan pada tahun 2045 sebagai hasil pembangunan selama 20 tahun yang selaras dengan visi RPJPD tahun 2025-2045 maupun RPJPD Provinsi Jawa Barat tahun 2025-2045. Visi Pembangunan jangka panjang Kabupaten Subang dirumuskan, dibahas, dan disepakati bersama oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah," jelasnya.
Selain itu, ia juga memaparkan Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, Raperda ini diharapkan dapat mempermudah perangkat daerah dalam melaksanakan pembentukan produk hukum yang baik dan terstruktur.
Imran berharap, berbagai kebijakan dan peraturan yang dibahas dapat segera diimplementasikan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang.(cdp/ysp)