News

Awal Mula Skandal Korupsi di PT Timah Tbk: Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Awal Mula Skandal Korupsi di PT Timah Tbk: Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah (Sumber Foto Media Kita News)
Awal Mula Skandal Korupsi di PT Timah Tbk: Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah (Sumber Foto Media Kita News)

PASUNDAN EKSPRES- Sebuah kasus korupsi mengguncang perusahaan swasta terbesar di Indonesia, PT Timah Tbk, dengan 16 orang, termasuk suami dari aktris terkenal, Dewi Harve Mois, menjadi tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena implikasinya yang merugikan banyak pihak. Salah satu tersangka, yang juga suami dari aktris Dewi Harve Mois, adalah seorang petinggi di perusahaan smelter swasta terbesar, PT Refine.

Dalam kasus ini, tersangka, yang kita sebut saja Harvey, diduga telah berkomunikasi dengan seorang pejabat senior, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk, untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha penambangan milik PT Timah.

Pertemuan antara Harvey dan pejabat PT Timah tersebut membahas kegiatan pertambangan liar yang kemudian disepakati untuk ditutup-tutupi.

Mereka membuat kesepakatan untuk menyewa peralatan pemrosesan timah di wilayah izin usaha PT Timah, melibatkan empat smelter swasta.

Namun, yang mencurigakan adalah penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mengelola keuntungan dari kegiatan tersebut.

Kejaksaan menemukan bahwa dana CSR tersebut tidak digunakan dengan tepat sasaran dan bahkan merusak lingkungan secara masif.

Akibatnya, kerugian negara akibat kasus korupsi ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Sebelum kasus ini terungkap, PT Timah mengalami penurunan ekspor yang signifikan, kalah ekspor dibandingkan dengan smelter Tima swasta.

Menurut catatan dari Babble Research Institute, ekspor PT Timah mengalami penurunan selama tiga tahun berturut-turut, mulai dari tahun 2021 hingga 2023.

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial perusahaan, namun juga dengan pencurian sumber daya alam dan kerusakan lingkungan.

Selain itu, dugaan penampungan timah dari penambang tanpa izin juga menjadi sorotan dalam kasus ini.

Suami dari aktris Dewi Harve Mois kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024, bersama dengan 15 orang lainnya. Harvey langsung ditahan oleh kejaksaan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Kasus ini mengingatkan kita tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan sumber daya alam, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik korupsi yang merugikan bangsa dan negara.

Semua pihak, tanpa terkecuali, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, demi keadilan dan kesejahteraan bersama.

Berita Terkait