News

Berikut Aturan Liburan Sekolah, Perpisahan dan Study Tour di Subang

Berikut Aturan Libur Sekolah, Perpisahan dan Study tour di Subang

PASUNDAN EKSPRES-Pemkab Subang menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan, serta  memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah.

Pemkab Subang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan libur sekolah, perpisahan dan study tour. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Tatang Komara selaku kepala dinas. 

Dalam Suarat Edaran Nomor: 400.3.1/1188-Sekre/2024 yang diterbitkan tanggal 13 Mei 2024 ini, pihak sekolah harus memperlihatkan aspek keselamatan siswa. 

Diketahui, saat ini Kabupaten Subang sedang memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran hingga libur sekolah. 

Selain mengimbau kepada seluruh sekolah untuk melakukan study tour di dalam Kota atau wilayah Kabupaten Subang, Tatang Komara juga menekankan untuk dilaksanakan secara sederhana dengan memanfaatkan kreativitas siswa. 

"Acara perpisahan di Satuan pendidikan dilaksanakan dengan sederhana, memanfaatkan potensi krativitas siswa dan fasilitas sekolah. Tidak memberatkan peserta didik dan orang tua," tertulis dalam surat edaran. 

Selain itu, pihak yang akan melakukan study tour harap untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu, dengan memberikan surat perintah kepada Bidang terkait sesuai dengan kewenangannya. 

Pastikan juga keamanan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan kendaraan dengan layak. 

Simak selengkapnya surat edaran di bawah ini.

Poin Pertama, Kegiatan Liburan di isi dengan kegiatan yang bermanfaat

Kedua, Kegiatan perpisahan peserta didik disemua jenjang, acara perpisahan di Satuan Pendidikan dilaksanakan dengan sederhana memfaatkan potensi kreativitas siswa dan fasilitas Sekolah, tidak memberatkan peserta didik dan orang tua/Wali murid

Ketiga, Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Kabupaten Subang melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupate Subang, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Kabupaten Subang dan tidak dapat dibatalkan;

Keempat, Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Subang terkait kelayakan teknis kendaraan; dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkanoleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara

Kelima, Pihak satuan pendidkan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Bidang Terkait sesuai kewenangannya.

Sebelumnya, baru-baru ini Bus Parawisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga kencana Depok dengan nomor polisi AD 7524 OG mengalami kecelakaan di Jalan raya Ciater Subang dan menewaskan 11 orang. 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua