Rambu Lalu Lintas: Sebuah Peraturan atau Penghias Jalan?

Kenyataan masih banyak ditemukan pengemudi kendaraan bermotor kurang atau melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan, lebih lebih mobil dengan cc tinggi, pada umumnya melaju dengan kecepatan di atas 120 km / jam. Semakin jalan tol lurus maka berbanding lurus dengan kecepatan di atas 120 km/jam.
Untuk kekurangan batas kecepatan biasanya dilakukan oleh pada pengemudi mobil angkutan barang atau truk yang mana mungkin hanya dapat melaju hingga kecepatan 40 Km per jam. Belum termasuk apabila membawa muatan yang berlebih.
Pelanggaran terhadap batas maksimal kendaraan biasanya dilakukan oleh pengemudi mobil pribadi atau mobil penumpang yang dapat melaju melebihi 100 KM per jam. Terlebih apabila kondisi jalan yang sepi maka laju kendaraan tersebut dapat hingga batas maksimal yang dapat dilakukan oleh suatu kendaraan itu sendiri. Padahal batas kecepatan itu juga bertujuan untuk keselamatan yang dapat terjadi apabila tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Adapun contoh kasus lain, yaitu terkait dengan pelanggaran terhadap rambu penggunaan lajur kanan hanya untuk mendahului. Pada saat ini penggunaan jalur atau lajur kanan hanya untuk mendahului di Indonesia hanya sebatas penghias juga di pinggir jalan bukan sebagai peraturan yang telah ditetapkan. Sehingga pada saat ini ada ungkapan yang mungkin beredar yaitu “jalur kanan hanya untuk kendaraan jagoan atau yang berani saja”. Yang mana dalam ungkapan ini berarti jalur atau lajur sebelah kanan hanya untuk kendaraan yang dikendarai oleh pengemudi yang memiliki ego yang tinggi hingga merasa bahwa itu merupakan jalur untuk dirinya sendiri.
Padahal yang menggunakan lajur atau jalan tersebut bukan hanya ia seorang melainkan banyak orang yang bisa menggunakannya sehingga menyebabkan terjadi banyak lasus kemacetan terutama pada jalan bebas hambatan atau jalan tol.
Hal ini dapat merubah pengertian esensi dibuatnya jalan tol itu sendiri sebagai jalan bebas hambatan. Beberapa contoh kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa kasus pelanggaran terhadap rambu-rambu lalulintas masih marak dilakukan oleh masyarakat.
Pelanggaran terjadi bukan hanya dari kesalahan masyakat itu sendiri. Pelanggaran dapat terjadi juga bila pihak yang bertanggung jawab seperti penyedia jalan dan juga kepolisian belum secara penuh memberikan pendidikan terkait dengan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga masih maraknya terjadi pelanggaran tidak hanya dapat disebabkan oleh salah satu pihak saja.
Melainkan merupakan tanggung jawab kepada semua pihak yang berperan dalam penggunaan jalan yang ada di seluruh Indonesia. Pelanggaran lalu lintas bisa disebabkan karena factor manusia tetapi juga factor non manusia. Bukti menunjukkan bahwa sebagian kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran terhadap rambu lalu lintas. Perilaku disiplin berlalu lintas menjadi tuntutan bagi bangsa yang berbudaya. Pembenahan sumberdaya harus segera diterapkan untuk menunjang tersedianya infrastruktur yang mulai dibenahi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Kesejahteraan harus diikuti dengan kenyamanan kendaraan di jalan dan sekaligus tercapainya keamanan.(*)