Oleh : Iwan Kurniawan, S. Ag, (Guru SMA Negeri 1 Cipendeuy Kab Subang)
Dalam pengisian Sulingjar (Survai Lingkungnan Belajar) disetiap jenjang dalam satuan pendidikan, merupakan sebuah keharusan (kewajiban) baik guru maupun Kepala Sekolah. Karena dalam Sulingjar tersebut, terdapat instrumen - instrumen yang disesuaikan dengan kebutuhan sekolah ,tempat Bapak /Ibu guru mengajar . Termasuk Kepala Sekolah sebagai manager disatuan pendidikan. Soal yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kemendikbudristek , hampir sama, dengan soal sulingjar yang diberikan kepada Kepala Sekolah.
Kondisi ini menggambarkan bahwa sesungguhnya realita Sekolah , apakah sudah sesuai atau belum sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek. Bahkan setiap tahun guru dan Kepala Sekolah diwajibkan dalam mengisi sulingjar tersebut, dengan tujuan apakah hasil survei selama ini dengan realitas dilapangan (sekolah) sudah benar apa adanya, Karena dalam pengisian Sulingjar tersebut terkait langsung dalam proses pembelajaran di kelas, atau hubungan timbal balik antara siswa dengan pendidik (guru). Apakah di sekolah masih ada kasus – kasus perundungan yang melibatkan peserta didik? . Atau apakah masih ada kasus- kasus yang sangat dilarang seperti seks bebas, miras , narkoba, dan yang lagi tren sekarang adalah judi on line atau pun judi konvensional .
Dalam pengisian Sulingjar tersebut guru dan Kepala Sekolah terlibat langsung terhadap permasalahan (problem) yang harus disesuaikan dengan satuan pendidikan masing - masing. Untuk saat ini pengisian Sulingjar secara bertahap yang dimulai dengan jenjang SMA/SMK seluruh Indonesia, yang terintegrasi dengan dapodik (data pokok pendidik) masing – masing guru di satuan pendidikan . Ketika akan mengisi Sulingjar tersebut, guru maupun Kepala Sekolah harus terlebih dahulu mengisi NPSN Sekolah dan token (tanpa huruf O) yang terkoneksi dengn dapodik langsung ke Kemendikbudristek.
Tentunya, Kemendikbudristek tidak semata-mata melakukan sulingjar tersebut , jika tidak memiliki tujuan dan dasar dalam melakukan survei tersebut .Adapun tujuan tersebut yaitu:
1. Mengetahui sampai sejauhmana disatuan pendidikan tersebut kelengkapan sarana dan prasarana pembelajaran yang saat ini dibutuhkan di Sekolah dan peserta didik.
2. Apakah sudah tersedia saranaa bagi peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus (disabilitas) yang mempunyai hak yang sama dengan peserta didik lainya. Dan bagaimana moderasi beragama dengan agama yang non muslim di satuan Pendidikan tersebut, yang tentunya sama memperlakukan dalam proses ppembelajaran di kelas.
3. Apakah sudah represntatif ruang bimbingan konseling (BK) bagi siswa yang memiliki masalah dikeluraganya seperti masalah siswa yang terlibat dalam tawuran, miras ،, narkoba , dan Kasus judi online. Apakah sudah betul - betul terlindungi dan bisa terjaga kerahasiaannya . Atau apakah dalam kasus-kasus yang sering terjadi bulying dapat memberikan solusi yang bisa menyadarkan peserta didik ? Tentunya masih banyak persoalan - persoalan disetiap satuan pendidikan yang berbeda . Tapi pada umumnya dalam pengisian sulingjar tersebut relevan dengan kondisi sekolah saat ini .
Semoga dari hasil pengisian Sulingjar yang dilakukan Kemendikbudristek ke seluruh sekolah dari berbagai jenjang ,bisa benar-benar terwujud sebagaimana yang kita harapkan bersama dalam capaian pendidikan yang berkualitas menuju Indonesia emas tahun 2045, sebagaimana yang menjadi Visi & Misi Bangsa Indonesia Akhirnya dalam pengisian Sulingjar tersebut, setiap tahun Pemerintah mengadakan evaluasi secara global yang kemudian ditarik sebuah kesimpulan bahwa , dalam satuan Pendidikan tersebut sudah sangat sesuai, meski dalam survai ini, sangat rahasia dan tidak akan pengaruh terhadap dan hawatir terhadap penilaian kinerja. Tentunya anggaran yang disediakan oleh Pemerintah cukup besar dalam pengisian sulingjar tersebut, semoga apa yang kita harapkan bersama dapat terwujud dengan sekolah yanag ramah anak, ramah lingkungan dan sekolah yang sehat dan unggul , baik dibidang akademik maupun non akademik .(*)